Melapor Korupsi Berbuah Penjara

Pengene ya dibebasno, mesakno anakku isih cilik-cilik (inginnya dibebaskan, kasihan anakku masih kecil-kecil).

Pengene ya dibebasno, mesakno anakku isih cilik-cilik (inginnya dibebaskan, kasihan anakku masih kecil-kecil). Ungkapan kesedihan itu disampaikan Sophia, istri Alfan Nasir Rudiono, saat dihubungi Jumat lalu.

Alfan, salah satu Ketua Serikat Pekerja PT Industri Gelas (Iglas) di Surabaya, Jawa Timur, terpaksa mendekam di balik jeruji besi di kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dia bersama dua temannya dari serikat buruh, Supriyadi B. dan Jonis S. Effendi, dituduh mencuri dokumen dan membuka rahasia perusahaan.

Tapi Sophia yakin suaminya ditahan bukan lantaran mencuri dokumen dan membuka rahasia tempat dia bekerja. Sophia lalu menuturkan awal kejadian penahanan suaminya yang telah berkarier 12 tahun di PT Iglas itu.

Tengah malam pada 6 April, enam orang mendatangi kediamannya. Mereka mengaku sebagai teman suaminya. Saat dibukakan pintu, mereka ternyata penyidik dari kepolisian. Pinjem suamimu sebentar, ujar Sophia menirukan polisi-polisi itu.

Sophia menunggu sang suami pulang. Di tengah kegundahannya, Sophia lalu mendatangi kantor polisi sekitar pukul 2 siang keesokan harinya. Tak disangka, dia menemui suaminya di tahanan.

Dari sinilah Sophia makin yakin suaminya tidak mencuri dokumen seperti yang dituduhkan. Suaminya itu lalu bercerita bahwa siang hari, sebelum dijemput enam penyidik itu pada malam harinya, dia bertemu dengan seorang anggota direksi PT Iglas di kantor polisi. Suaminya menduga kedatangan sang direktur itu ada hubungannya dengan penangkapan dirinya.

Sejak kejadian kebakaran pabrik Iglas di Gresik pada 3 Oktober tahun lalu, kata Sophia, suaminya dikenai wajib lapor ke polisi. Padahal pada waktu kejadian kebakaran itu Alfan tidak ada di Surabaya. Dia tengah berdemo di Jakarta.

Sophia lalu menuturkan suaminya juga pernah bercerita bahwa serikat pekerja pada Januari lalu melaporkan dugaan korupsi dalam bentuk suap atau gratifikasi. Serikat pekerja menemukan bukti kuitansi pembayaran dari perusahaan sebesar Rp 30 juta yang disetor ke aparat kepolisian, kejaksaan, dan Komando Distrik Militer Gresik.

Namun, bukannya mengusut kasus dugaan korupsi itu, polisi malah menjebloskan Alfan dan kawan-kawannya ke penjara dengan pasal pencurian. Anehnya, polisi tidak mengusut kasus dugaan korupsi itu dengan alasan barang bukti berupa uang pemberian perusahaan telah dikembalikan.

Sophia makin sedih karena dua kali permohonan penangguhan penahanan suaminya tidak dikabulkan pihak kepolisian. Bahkan berkas perkara suaminya dengan tuduhan mencuri dokumen telah dilimpahkan ke kejaksaan dan bakal disidangkan.

Walhasil, Sophia didampingi Indonesia Corruption Watch dan Lembaga Bantuan Hukum Surabaya mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa lalu. Kami meminta perlindungan terhadap saksi pelapor yang melaporkan dugaan korupsi, ujar Syaiful Aris dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Erry Riyana Hardjapamekas berjanji mengusut kasus ini. Kami menanggapi dengan positif dan sedang melakukan tindakan, ujarnya.

Alfan sejatinya bisa memperingati Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada 1 Mei ini. Tapi niat bapak berputra tiga itu terbentur jeruji besi tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur. SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 1 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan