Membersihkan Mafia Parlemen

Memprihatinkan! Mungkin, kata itu yang paling tepat untuk menunjukkan maraknya praktik korupsi di DPR. Peristiwa terakhir yang terjadi adalah penangkapan anggota Komisi V DPR Abdul Hadi Djamal. Politikus dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait proyek pengadaan dermaga dan pelabuhan di kawasan Indonesia Timur.

Dengan penangkapan itu, sudah ada sembilan anggota DPR dan mantan anggota DPR yang ditangkap KPK. Fenomena itu sekaligus memperkuat kecurigaan masyarakat bahwa praktik ''mafia parleman'' yang dilakukan wakil rakyat sudah berlangsung lama dan sistematis.

Peristiwa itu tidak saja mencoreng institusi DPR secara kelembagaan, namun juga berdampak kepada semakin menurunkan kepercayaan dan rasa hormat masyarakat kepada para wakilnya di Senayan.

Persoalan korupsi di parlemen merupakan persoalan yang tidak kunjung usai. Dalam sejarahnya, korupsi ditubuh parlemen bukanlah hal baru, bahkan sudah menjadi rahasia umum yang semua orang sudah mahfum.

Indikator itu setidaknya dapat dilihat dari survei persepsi masyarakat yang dilakukan Transparency International Indonesia pada 2005-2007. Hasil survei itu selalu menempatkan parlemen dalam peringkat tiga besar sebagai lembaga yang paling korup di Indonesia.

Muncul dalam Pembahasan
Fenomena suap atau gratifikasi yang melibatkan mafia parlemen umumnya muncul saat pembahasan rancangan undang-undangan, penanganan kasus, pemekaran wilayah, kunjungan kerja ke suatu tempat atau daerah, pembahasan anggaran, pengambilan suatu kebijakan oleh DPR atau komisi, studi banding keluar negeri, persiapan rapat dengar pendapat dengan BUMN atau instansi swasta lain, atau proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and propert test) pejabat publik.

Selain sembilan orang yang sudah diproses, sejumlah anggota dewan disebut-sebut menerima kucuran aliran dana Bank Indonesia, dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan, dan beberapa kasus privatisasi di BUMN.

Meskipun suap dan gratifikasi masuk kategori korupsi dan diancam dengan pidana perjara, sayang pengungkapan kasus ini yang diduga melibatkan anggota dewan aktif sering tidak pernah berujung hingga ke pengadilan. Sebelum 2008, KPK maupun kejaksaan bahkan terkesan menghindar jika harus berurusan dengan praktik korupsi yang melibatkan para politisi. Upaya serius menjerat politisi baru terlihat sejak adanya pergantian pimpinan KPK pada awal 2008.

Terdapat beberapa alasan mendasar yang menyebabkan masih maraknya praktik korupsi di parlemen (mafia parlemen).

Pertama, rekrutmen anggota parlemen yang buruk. Jika melihat sejarahnya, mayoritas partai politik di negeri ini tidak pernah menyaring secara ketat atau bahkan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi para calon legislatif yang akan mewakili partai. Loyalitas dan kemampuan keuangan (finansial) sering menjadi faktor menentukan diterima atau tidaknya seorang menjadi kader atau calon anggota legislatif. Kriteria kualitas dan integritas bukanlah prioritas utama dan terkadang dikesampingkan.

Kedua, lemahnya fungsi pengawasan internal partai dan institusi DPR. Setelah terpilih menjadi anggota DPR, pengawasan relatif menjadi lemah, baik dari internal partai politik maupun institusi DPR sendiri. Fungsi pengawasan yang dilakukan DPR juga terkesan seadanya dan hanya mengandalkan badan kehormatan (BK).

Meskipun ada beberapa kemajuan, kinerja BK sering dinilai meragukan karena adanya tarik ulur kepentingan dari masing-masing partai politik. Pemberian sanksi yang dijatuhkan DPR maupun BK selama ini juga tidak memberikan efek jera bagi oknum anggota dewan.

Ketiga, membersihkan praktik korupsi di parlemen, baik di pusat maupun di daerah, faktanya tidak didukung penuh - bahkan mendapatkan perlawanan dari para politisi sendiri. Dalam kasus terungkapnya dugaan suap yang melibatkan Al Amin, misalnya, beberapa anggota dewan bahkan memberikan pernyataan dan alibi bahwa peristiwa tersebut bukan kasus suap. Padahal, pemeriksaan yang dilakukan KPK saat itu juga belum tuntas. Sejumlah anggota dewan bahkan ramai-ramai menjaminkan dirinya agar anggota dewan yang menjadi tersangka kasus korupsi dapat dibebaskan.

Langkah yang dilakukan KPK bukan justru dilihat dari sisi positif, yaitu mendorong pemulihan citra dan kehormatan DPR. Namun, itu justru dipandang secara negatif sebagai suatu ancaman bagi sebagian anggota dewan yang katanya terhormat. Kondisi itu justru menimbulkan solidaritas yang membabi buta untuk membela anggota parlemen secara berlebihan (espirit de corps) tanpa melakukan evaluasi atau introspeksi.

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), selama 2005-2008 menemukan sedikitnya ada 423 anggota dewan dari berbagai partai politik baik di tingkat lokal maupun nasional yang telah diadili di pengadilan sebagai terdakwa kasus korupsi. Sebagian bahkan telah dijebloskan ke penjara karena dinyatakan melakukan korupsi.

Momentum

Peristiwa penangkapan sejumlah anggota DPR dalam kasus suap seharusnya menjadi momentum bagi upaya pembersihan praktik mafia di parlemen. KPK sebaiknya tidak saja mengungkap, namun juga menuntaskan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota parlemen. Semangat tidak ada tebang pilih harus menjadi pedoman bagi KPK dalam penuntasan praktik korupsi di palemen.

Institusi DPR perlu memperkuat fungsi dan peran BK DPR dalam melakukan pengawasan dan menjaga kehormatan, membuat etika dan sanksi yang tegas kepada anggotanya yang dinilai justru merusak citra DPR. DPR juga harus melibatkan berbagai kalangan seperti KPK, Media maupun masyarakat untuk bersama-sama melakukan kontrol terhadap kinerja dan perilaku para anggota dewan.

Sejumlah peristiwa suap anggota dewan juga harus menjadi pembelajaran politik bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih politisi yang nanti menjadi wakilnya di parlemen, baik di tingkat nasional maupun daerah. Jika ingin parlemen bersih dari korupsi, politisi yang korup dan parpol yang tak mendukung pemberantasan korupsi selayaknya tidak dipilih kembali pada Pemilu 2009.

Emerson Yuntho, anggota Badan Pekerja ICW di Jakarta

Tulisan ini disalin dari Jawa Pos, 16 Maret 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan