Memori Banding Segera Diserahkan

Dokumen memori banding terhadap vonis kasus korupsi Bank Dagang Bali (BDB) senilai Rp1,274 triliun dengan terdakwa I Gusti Ngurah Oka Budiana tengah dipersiapkan. Memori banding ini akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum habis masa pengajuan banding, Rabu (14/12).

''Kami sudah menyiapkan dokumen bandingnya, dan pekan ini akan kami serahkan ke pengadilan,'' ujar Desy Meutia, jaksa penuntut korupsi BDB ketika dihubungi Media pekan lalu.

Pengajuan memori banding ini untuk melengkapi pernyataan banding yang telah dilakukan secara lisan setelah putusan majelis hakim pada Rabu (7/12). Setelah jaksa mengajukan pernyataan banding ke Panitera Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata Desy, tidak ada alasan untuk tidak menggelar persidangan banding Oka.

Sebelum vonis dijatuhkan, masa tahanan Oka berakhir kemarin. Namun karena hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan jaksa mengajukan banding, saat ini penahanan terhadap Oka berada di bawah kejaksaan tinggi. Oka, kata Desy, dipastikan tetap berada dalam tahanan. ''Terdakwa tetap ditahan di LP Cipinang,'' katanya.

Tim jaksa yang terdiri dari Syaiful Thaher dan Desy Meutia mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan hakim kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa. Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Efran Basuning dengan dua hakim anggota I Ketut Manika dan Eddy Junarso itu juga tidak memutuskan soal uang pengganti. Alasannya, karena Tim Likuidasi Departemen Keuangan yang bertugas untuk menghitung aset Bank Dagang Bali belum selesai bekerja.

Sebelumnya, jaksa menuntut Oka dengan hukuman 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,247 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayar selama satu bulan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa dapat disita. Uang pengganti tersebut untuk membayar uang negara yang telah keluar untuk membayar talangan nasabah Bank Dagang Bali sebesar Rp1,247 triliun.

Terkait vonis hakim ini, Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran, Martabat, dan Perilaku Hakim Komisi Yudisial Irawady Joenoes mengatakan ada yang janggal. Pasalnya, vonis terlalu jauh dari tuntutan jaksa dan penghapusan kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp1,247 triliun (Media 10/12). (Mhk/J-1)

Sumber: Media Indonesia, 12 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan