Menkeu: BHMN Wajib Setor ke Kas Negara
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perguruan tinggi berstatus BHMN (badan hukum milik negara) wajib menyetor uang pendapatan ke kas negara. Mereka baru bisa menahan dana jika telah berubah status menjadi badan layanan umum (BLU).
Kami tidak menghalangi upaya perguruan tinggi untuk lebih maju dan bersaing dengan perguruan tinggi lain di luar negeri. Namun, disiplin anggaran harus tetap dijalankan, kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR kemarin.
Menurut dia, ada beberapa PP yang mengatur tentang PT BHMN. Yaitu, PP No 61/1999 tentang PT sebagai Badan Hukum. Selanjutnya, PP No 152/2000 tentang Universitas Indonesia sebagai BHMN. Lalu, PP No 153/2000 untuk Universitas Gadjah Mada, PP No 154/2000 untuk Institut Pertanian Bogor, PP No 155/2000 untuk Institut Teknologi Bandung, PP No 56/2003 untuk Universitas Sumatera Utara, PP No 62/2004 untuk Universitas Pendidikan Indonesia, dan PP No 30/2006 tentang Universitas Airlangga sebagai BHMN.
Kalau PP, kan di bawah UU. Tapi, universitas itu sakti-sakti sehingga berani melanggar UU Keuangan Negara. Sekarang kita mau pilih UU atau PP-nya. Jadi, masalahnya, PNBP pada BHMN belum sejalan dengan UU Keuangan Negara, beber Ani -sapaan Sri Mulyani.
Semua penerimaan yang menjadi hak dan kewajiban negara, kata Ani, harus dicantumkan di APBN. Setiap menerima harus masuk APBN dan karena itu harus masuk siklus negara. Semua penerimaan kas umum negara menggunakan rekening umum negara, sebut Menkeu.
Jika ingin mengelola keuangan sendiri, kata Menkeu, PT BHMN bisa menjadi BLU di bawah Departemen Pendidikan. Dengan mekanisme keuangan BLU, PT BHMN bisa hanya melaporkan pencatatannya ke APBN tanpa harus menyetorkan ke APBN.
Pilihannya tinggal pada perguruan tinggi tersebut. Prinsipnya, tetap berfungsi untuk pelayanan publik dan tetap akuntabel dengan undang-undang, tutur Ani. Selain itu, diperlukan PP tentang jenis dan tarif PNBP di Depdiknas, terutama terkait pungutan kepada masyarakat.
Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno menyatakan, DPR mendukung seluruh PNBP di PTN, termasuk yang berstatus BHMN, dikelola dalam sistem APBN dan harus disetor ke kas negara. Untuk menjamin keberlangsungan operasional pendidikan tinggi, kami juga mendesak Menkeu secara konsisten melaksanakan kebijakan mengenai waktu pencairan dana PNBP secara cepat pula, katanya. (sof)
Sumber: Jawa Pos, 27 Maret 2007