Monitoring Peradilan Melalui Eksaminasi Publik Putusan Peradilan

Eksaminasi. Istilah tersebut sesungguhnya bukanlah konsep baru dalam sistem peradilan di Indonesia, karena sudah dikenal sejak tahun 60-an sebagai ideologi pengawasan internal hakim oleh Mahkamah Agung dalam rangka untuk menciptakan pengadilan yang bersih dan berwibawa. Program eksaminasi dalam perjalannya hilang begitu saja bersamaan dengan lahirnya orde baru dan istilah itu muncul kembali kepermukaan ketika aktifis organisasi non pemerintah (ornop) membentuk Majelis Eksaminasi untuk menguji putusan Peninjauan Kembali atas bebasnya Tommy Suharto. Sejak itu gagasan eksaminasi terus bergulir yang makna ideologisnya adalah upaya untuk melakukan pengujian atau pemeriksaan terhadap produk-produk peradilan baik yang bersifat prosedural maupun substansial.

Gagasan eksaminasi muncul sekurang-kurangnya ditandai oleh banyaknya ketidakpercayaan masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan sebagai akibat dari penerapan hukum yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak bermoral. Sudah lama kita mendengar tentang adanya

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan