Nama Mantan Presiden di Sidang e-KTP

Foto: youtube.com
Foto: youtube.com

Nama mantan Presiden Susilo Bambang Yudhyono disebut dalam kesaksian Mirwan Amir pada sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (25/1). Mantan politisi Partai Demokrat tersebut mengaku pernah menyarankan kepada SBY agar proyek dihentikan.

Proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik ini memang bergulir di masa pemerintahan Presiden SBY. Seusai uji petik di enam wilayah pada tahun 2009, berbagai masalah yang ditemukan mendorong beberapa lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengeluarkan rekomendasi agar proyek ini ditunda, namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap melanjutkan proyek ini pada 2011. Proyek senilai Rp 5,9 trilyun tersebut akhirnya ramai-ramai dikorupsi dengan total kerugian negara yang ditengarai mencapai Rp 2,3 trilyun. Hingga kini sudah ada enam pesakitan yang dijerat KPK termasuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.

Dalam kesaksiannya, Mirwan yang kala itu menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran DPR (2010-2012) mengaku sudah menyampaikan secara langsung kepada Presiden SBY di kediamannya di Cikeas agar proyek tidak dilanjutkan. "Sempat menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan, tapi Pak SBY bilang ini menuju Pilkada jadi proyek ini diteruskan," ujar Mirwan dalam kesaksiannya. Terkait proyek ini, Mirwan Amir diduga menerima uang senilai US$ 1,2 juta dari Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma, Andi Agustinus, yang diduga bertugas sebagai penyalur dana.

Ini bukan pertama kalinya Partai Demokrat tersandung dalam sidang e-KTP. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto dan surat dakwaan terdakwa Andi Narogong juga pernah menyebut bahwa Partai Demokrat serta sejumlah partai politik lainnya menerima pembagian uang hasil dugaan korupsi e-KTP masing-masing sebesar Rp 150 miliar.

Namun penyebutan nama SBY langsung direspon oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto. Melalui pernyataan tertulis, Wakil Ketua DPR itu menegaskan bahwa proyek e-KTP adalah amanat undang-undang dengan landasan kebijakan yang jelas, loud and clear. Partai Demokrat bahkan berencana melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, atas dugaan menyebarkan kebohongan publik dan menyebarkan asumsi atas keterangan saksi dalam persidangan ke luar persidangan.

Menanggapi polemik ini, Setya Novanto sendiri mengaku tak tahu menahu perihal keterlibatan SBY dalam kasus yang menjerat dirinya. "Itu urusan Pak Mirwan dengan Pak SBY. Karena ya waktu itu kan Pak Mirwan sebagai Wakil Ketua‎ di Partai Demokrat, mungkin Pak Mirwan lebih tahu daripada saya," ungkapnya. Sebelumnya, Setya Novano menyatakan siap untuk menjadi justice collaborator dalam kasus e-KTP demi mengungkap peran figur yang lebih besar dari dirinya.

Keterangan Mirwan Amir memang cukup menarik untuk didalami oleh KPK demi mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Berbagai keterangan baik dari hasil pengusutan maupun keterangan sidang perlu dicermati untuk semakin memperkaya fakta dalam mengurai benang kusut proyek e-KTP.

Namun bergulirnya polemik nama SBY di persidangan jangan malah membuat KPK kehilangan arah dalam menangani perkara. KPK mesti tetap fokus pada proses sidang yang sedang berjalan demi membuktikan dakwaan terhadap Setya Novanto.*** (Kes/Ade)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags