Nasib Achmad Ali Akan Ditentukan Rapat KY

Komisi Yudisial akan mempertimbangkan status tersangka salah satu peserta seleksi calon hakim agung, Prof Dr Achmad Ali yang mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Nasib Achmad Ali akan ditentukan pada rapat pleno KY pekan depan.

Demikian Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Agung Prof Mustafa Abdullah, Jumat (22/9), menanggapi berita bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Achmad Ali sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Program Pascasarjana Nonreguler Fakultas Hukum Unhas dan uang muka kerja mahasiswa dari program S-1 reguler, S-1 ekstensi, dan S-2 nonreguler untuk perjalanan dinas.

Mustafa Abdullah menyatakan status Achmad Ali akan dibahas dalam rapat pleno. Saat ini, seleksi hakim agung telah masuk tahap seleksi kepribadian. Pada 19-20 September 2006, 49 calon

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan