Naskah Akademik dan RUU Tipikor Usulan Masyarakat 2015
Upaya untuk melakukan revisi Undang-Undang Pemberatasan Korupsi (UU Tipikor) sesungguhnya sudah dilakukan sejak tahun 2007 dengan Tim yang diketuai oleh Prof. Andi Hamzah, SH. Namun pada tahun 2011, naskah RUU Tipikor yang disusun oleh pemerintah tersebut batal diserahkan ke DPR untuk dibahas. Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu menilai masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam naskah RUU Tipikor. Pasca 2011, tidak pernah lagi ada proses pembahasan RUU Tipikor meskipun masuk dalam Program Legislasi Nasional periode 2009-2014.
Tidak tuntas di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014), revisi UU Tipikor saat ini kembali masuk menjadi prioritas di era pemerintahan Jokowi melalui Prolegnas 2014-2019.
Pengawasan terhadap proses legislasi RUU Tipikor ini penting dilakukan untuk memastikan: (1) bahwa norma atau ketentuan dalam UNCAC dapat diadopsi seluruhnya dalam revisi UU Tipikor yang akan datang; dan ke (2) bahwa subtansi dalam RUU Tipikor mampu memberikan efek jera terhadap pelaku dan menjangkau praktek korupsi yang saat ini belum dapat dijerat dengan UU Tipikor yang berlaku saat ini.
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan pada tahun 2009 pernah menyusun Naskah Akademik dan RUU Tipikor versi Masyarakat. RUU Tipikor versi masyarakat disusun sebagai alternatif naskah yang diharapkan dapat digunakan pemerintah maupun DPR sebagai referensi dalam menyusun RUU Tipikor dan melakukan proses pembahasan di parlemen.
Naskah Akademik dan RUU Tipikor versi Masyarakat merupakan bentuk konkrit dari partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Kami berharap naskah ini dapat membantu pemerintah dan DPR dalam menyusun RUU Tipikor yang berkualitas, menutup peluang koruptor lolos dari proses hukum dan membuat koruptor menjadi jera.