Nazaruddin Tidak Perintah Hamid Tentukan Harga Segel

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin tidak pernah memerintah anggota KPU, Hamid Awaludin, memimpin rapat penentuan harga segel pemilu pada 14 Juni 2004. Sebab, penentuan harga segel wewenang Daan Dimara, yang telah ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan.

Saya tidak memerintahkan (Hamid menentukan harga), kata Nazaruddin ketika menjadi saksi dalam sidang terdakwa Daan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Daan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan segel surat suara Pemilu 2004. Ketika itu, KPU menentukan ongkos cetak segel Rp 99 per keping. Harga ini dianggap masih mahal. Tapi Daan membantah melakukan korupsi karena penentuan harga segel tidak dilakukannya.

Menurut Daan, penentuan harga dilakukan Hamid--sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia--dan pengusaha PT Royal Standard pada pertemuan 14 Juni dua tahun silam. Meskipun belum ada bukti tertulis, lima orang mengakui pertemuan itu. Mereka adalah Untung Sastrawijaya (Direktur Utama PT Royal) dan dua anggota stafnya serta satu anggota staf sekretariat KPU.

Para saksi ini sempat dipertemukan oleh penyidik. Tapi Hamid tetap membantah ada rapat penentuan harga itu. Agenda persidangan kemarin adalah mendengarkan keterangan empat saksi. Pengadilan juga memanggil mantan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amien dan Wakil Sekretaris Jenderal KPU Sussongko Suhardjo. Hamid, yang dipanggil sebagai saksi, kembali tidak bisa hadir.

Di DPR, Hamid menyatakan dia tidak bisa memenuhi panggilan jaksa. Anda lihat sendiri, saya diperintah Presiden mewakili pemerintah dalam pengesahan Undang-Undang Perlindungan Saksi di DPR, tuturnya seusai sidang paripurna DPR. Hamid menganggap jadwal sidang belum tepat, meskipun dia mengaku bersedia memenuhi panggilan pengadilan.

Pada persidangan lain dengan terdakwa Untung, Nazaruddin mengaku mengeluarkan surat keputusan penunjukan PT Royal Standar sebagai rekanan pengadaan segel pemilu. PT Royal ditunjuk setelah Ketua KPU menerima laporan panitia dan mendapat persetujuan rapat pleno. TITO SIANIPAR

Sumber: Koran Tempo, 19 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan