Negara Ambil Alih Aset Yayasan Soeharto

Pendiriannya menggunakan duit negara.

Pemerintah akan segera mengambil alih aset-aset tujuh yayasan yang didirikan oleh mantan presiden Soeharto.

Pengambilalihan tersebut, menurut Direktur Akuntansi Departemen Keuangan Hekinus Manao, harus dilakukan karena saat pendiriannya menggunakan fasilitas negara. Kami tahu (yayasan) itu dulu dananya berasal dari penyisihan sebagian untung perusahaan negara, ujarnya kepada wartawan di Jakarta kemarin.

Namun, Hekinus belum bersedia memerinci ketujuh yayasan tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, definisi kekayaan negara adalah kekayaan yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas pemerintah. Undang-undang tersebut, kata dia, menjadi dasar hukum pemerintah meminta haknya ke yayasan yang didirikan oleh Presiden Indonesia kedua tersebut.

Dia mengungkapkan, meski sudah berkomunikasi aktif dengan para pengelola yayasan, pemerintah belum berhasil meyakinkan mereka bahwa aset-aset itu milik negara. Dia menegaskan pemerintah tak akan menyerah dan tetap akan mengambil alih aset-aset tersebut.

Saat ditanyakan nilai aset ketujuh yayasan tersebut, dia mengaku belum tahu. Pemerintah baru berhasil menginventarisasi nilai aset Taman Mini Indonesia Indah, tempat wisata yang didirikan Yayasan Harapan Kita, Rp 31,28 miliar. Angka tersebut sudah tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat pada 2006.

Soebijakto Tjokrowardoyo, Sekretaris Yayasan Dana Mandiri, salah satu yayasan yang didirikan Soeharto, mengakui ada komunikasi intensif antara yayasan dan pemerintah. Dia mengatakan belum ada pembicaraan soal pengalihan aset yayasan ke negara. Sebab, proses perdata yayasan-yayasan tersebut sedang berjalan. Proses perdatanya kan masih di Kejaksaan Agung. Kalau tiba-tiba bicara soal pengalihan aset, kan kami bingung juga, ujarnya kepada Tempo kemarin.

Upaya mendapatkan aset-aset yayasan Soeharto pernah dilakukan pemerintah. Saat mantan orang terkuat itu disangka melakukan korupsi pada 1998, Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana yayasan-yayasan tersebut. Kejaksaan baru berhasil menyita dokumen-dokumen yayasan. Adapun aset fisik yayasan-yayasan tersebut belum dapat disita karena sampai sekarang Soeharto belum bisa disidangkan.

Kuasa hukum Keluarga Cendana, Elza Syarif, mengaku tidak tahu-menahu soal pengalihan aset yayasan Soeharto. Saya hanya menangani kasus hukum Tommy Soeharto, ucapnya.

Ahli hukum M. Assegaf, yang pernah menjadi pengacara Soeharto, mengungkapkan aset yayasan-yayasan tersebut bukanlah milik pribadi Soeharto, melainkan atas nama yayasan. AGUS SUPRIYANTO | RINI KUSTIANI

Sumber: Koran Tempo, 4 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan