NU - Muhammadiyah Siap Bertemu Kejati; Soal Dugaan Korupsi DPRD Jateng [16/07/04]
Upaya sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Rakyat Antikorupsi (Fraksi) untuk memperluas jaringan dalam memberantas korupsi tampaknya tak pernah pupus. Mereka mulai mendekati dua ormas Islam yang memiliki nama sekaligus bermassa besar di Indonesia.
Sejumlah perwakilan Fraksi, kemarin (15/7) melakukan pertemuan dengan pengurus PW Muhammadiyah di kantor ormas tersebut, Jalan Singosari Semarang. Sehari sebelumnya, Rabu (14/7) sore, mereka juga telah beraudiensi dengan PWNU Jateng di Jalan Dokter Cipto 180 Semarang. Pada kesempatan itu, Fraksi yang dikoordinatori Soemarsono SR, meminta ada komitmen tertulis dalam pemberantasan korupsi di Jateng.
Namun hingga kemarin, baik pimpinan PWNU maupun PW Muhammadiyah tidak membubuhkan tanda tangannya pada selembar kertas komitmen bersama yang ditawarkan Fraksi tersebut. Alasannya? PWNU dan PW Muhammadiyah yang sudah lahir sejak lama menyatakan punya cara tersendiri. Kendati demikian, keduanya tetap mendukung Fraksi dalam pemberantasan korupsi di Jateng. Akan tetapi untuk menyatakan secara tertulis atau bentuk lain akan dilakukan dengan cara masing-masing.
PW Muhammadiyah akan menjadikan draf komitmen yang ditawarkan Fraksi sebagai tambahan data atau masukan. Ormas itu akan membuat surat sendiri dan menjanjikan paling lambat Sabtu (17/7) atau Senin 19/7) surat itu sudah ada. Surat akan dilayangkan ke Kejati dengan tembusan Gubernur dan Ketua DPRD Jateng.
Adapun PWNU, apakah akan menuangkan dalam bentuk surat atau tidak, belum jelas. Sebab, akan dikonsultasikan dulu dengan Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBHNU) dan Rois Syuriah PWNU Jateng KH Masruri Mughni. Meski demikian, keduanya siap untuk bersama-sama beraudiensi dengan Kejati terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan DPRD Jateng.
Ragu-ragu
Kepada pengurus dua ormas Islam terbesar di Indonesia itu, Fraksi menyampaikan apa yang telah diperjuangkan selama ini dalam upaya mengungkap dugaan korupsi APBD 2003 oleh DPRD Jateng senilai Rp 30 miliar. Koordinator Konsorsium LSM Antimoney Politics (Kolamp) Jateng Jawade Hafidz menyatakan sebenarnya Kejati sudah memiliki cukup bukti untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke tingkat selanjutnya.
Namun, dia melihat Kejati ragu-ragu dan takut untuk menindaklanjutinya. Karena itu, pihaknya mengajak PWNU dan PW Muhammdiyah berperan aktif dalam bersuara dan meminta Kejati meningkatkan status penyelidikan atas dugaan kasus korupsi tersebut menjadi penyidikan.
Pemerhati masalah hukum Bambang Tri Bawono SH mengemukakan, ada upaya pembiasan dari pihak tertentu terkait dengan dugaan korupsi di DPRD Jateng. Karena itu, dia berharap, NU dan Muhammadiyah ikut memberikan pembelajaran hukum kepada masyarakat bahwa kebenaran material akan terungkap di pengadilan.
Wakil Ketua PWNU Jateng Dr H Abu Hafsin Umar MA menilai, usulan Jawade cukup konkret. Namun karena dirinya awam terhadap masalah hukum, pihaknya akan berkonsultasi dengan LBHNU Jateng.
Sementara itu Ketua PW Muhammadiyah Drs H Dahlan Rais MHum mengatakan, dirinya sudah saling kontak dengan Wakil Ketua PWNU Jateng Dr H Abu Hafsin Umar MA. Nantinya, akan ada komitmen bersama dua ormas besar Islam itu dalam menyikapi korupsi di Jateng.(G7,G1-69j)
Sumber: Suara Merdeka, 16 Juli 2004