Orangtua Keluhkan Pungutan Murid Baru

Orangtua murid di Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mengeluhkan pungutan terhadap murid baru yang direstui Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu. Pungutan berupa dana partisipasi untuk murid baru itu dirasakan memberatkan orangtua.

Orangtua murid yang ditemui di beberapa daerah, Jumat dan Sabtu (6-7/7), mempertanyakan soal pungutan masuk ke jenjang baru tersebut.

Masalah biaya masuk juga dihadapi orangtua murid baru di Medan, Sumatera Utara, dan Mataram, Nusa Tenggara Barat. Biaya masuk ke sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas Rp 500.000-Rp 750.000 per murid, belum termasuk biaya seragam, sepatu, dan lainnya.

Di Medan, biaya pendaftaran rata-rata belum diketahui, sementara uang buku dan seragam bisa mencapai Rp 500.000, antara lain untuk bayar buku Rp 90.000, baju olahraga Rp 40.000, belum lagi sepatu, dan lain-lain.

Pernyataan kesanggupan

Di Bengkulu, para orangtua terkejut saat mereka diminta menandatangani pernyataan kesanggupan membayar dana partisipasi. Besar pungutan Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta per murid. Mereka kaget karena disodori formulir pernyataan kesanggupan untuk membayar dana partisipasi jika anaknya lolos seleksi penerimaan siswa baru (PSB).

Lebih kaget lagi besarnya sudah dipatok Rp 1,5 juta-Rp 5 juta, ujar Nurhaida, salah satu orangtua murid yang mendaftar di sebuah SMA di kawasan Padang Jati. Padahal, sejak awal para pejabat diknas menyatakan tidak ada pungutan dalam PSB di Bengkulu tahun ini, katanya.

Menanggapi keluhan itu, Wakil Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu Gitar Sirait menyatakan, sesuai dengan ketentuan, sama sekali tidak ada pungutan dalam penerimaan siswa baru di Bengkulu. Ketentuan ini berlaku mulai tingkat SD hingga SMA dan sekolah menengah kejuruan.

Ia tidak membantah sejumlah sekolah meminta dana partisipasi jika siswa sudah diterima. Pungutan sah saja asal ada kesepakatan dengan orangtua murid. Pasalnya, dana partisipasi itu akan digunakan untuk peningkatan kualitas belajar di sekolah bersangkutan. Besarnya pungutan diserahkan kepada kebijakan setiap sekolah bersama komite sekolah, ujar Gitar.(WSI/RUL/ZUL)

Sumber: Kompas, 9 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan