Panja KMIP Ingkari Semangat RUU KMIP

Press Release
Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi Publik
Mei 2007

Panja KMIP Ingkari Semangat RUU KMIP

Semangat dasar dari lahirnya RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) adalah adanya keterbukaan yang lebih luas dari aparatur negara kepada masyarakat. Dengan semangat itu, diharapkan lahir sebuah sikap yang transparan dari pejabat publik dalam proses pengambilan kebijakan. Karena pengetahuan dan informasi yang mudah diakses oleh publik akan dapat meminimalisir berbagai potensi penyimpangan dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.

Oleh karena itu, disepakatinya rapat tertutup Panitia Kerja RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) menunjukan adanya pengingkaran atas semangat yang dibawa oleh RUU KMIP. Bagaimana mungkin sebuah pembahasan RUU KMIP yang mengamanatkan adanya keterbukaan dilakukan secara tertutup. Mustahil sebuah proses perumusan dan pengambilan kebijakan yang dilakukan secara tertutup akan menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Karena keputusan Panja RUU KMIP untuk menyelenggarakan rapat secara tertutup, maka Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi Publik menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Meminta kepada Panja RUU KMIP untuk membuka akses kepada masyarakat yang seluas-luasnya dalam proses perumusan RUU KMIP sebagai implementasi dari semangat dasar RUU KMIP yang mengandaikan adanya keterbukaan.
2. Meminta kepada Panja RUU KMIP supaya melakukan rapat terbuka untuk membuka partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam melakukan pengawasan dan memberikan usulan atau masukan atas berbagai isu yang akan dibahas dalam rapat Panja RUU KMIP.
3. Meminta kepada Panja RUU KMIP untuk bercermin dari pembahasan RUU Kewarganegaraan yang dilakukan secara terbuka sebagai preseden baik bagi proses-proses pengambilan kebijakan lainnya di DPR RI.
4. Meminta kepada Panja RUU KMIP untuk melakukan rapat terbuka mengingat yang akan dibahas oleh anggota Panja RUU KMIP adalah persoalan yang berhubungan dengan kepentingan publik.
5. Meminta kepada Panja RUU KMIP untuk melakukan rapat terbuka untuk menghindari adanya benturan kepentingan dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana yang sering ditemukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan di DPR RI.

Jakarta, 24 Mei 2007

Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi Publik

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan