Parpol Bebas Beli Durasi dan Spot Iklan
KPI Hanya Bisa Awasi Isi Iklan
Serbuan iklan politik di televisi dan radio terancam tidak terkontrol. Setiap partai politik (parpol) yang punya banyak uang memiliki peluang untuk memasang iklan sebanyak-banyaknya bahkan tanpa batas.
Penyebabnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mendapat amanat dari UU Pemilu No 10/2008 untuk mengawasi iklan parpol di televisi dan radio menolak all-out mengawasi iklan-iklan kampanye tersebut. KPI hanya bersedia mengawasi substansi alias materi iklan. Untuk jumlah spot (frekuensi) dan durasi iklan tidak ada pembatasan.
''Ini konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal 98 ayat 2, 3, 4 dan pasal 99 UU Pemilu,'' kata Koordinator Pengawasan Kampanye Pemilu KPI Muhammad Izzul Muslimin kepada Jawa Pos kemarin (12/3).
Awalnya kedua pasal itu memberikan wewenang kepada KPI dan Dewan Pers untuk mengawasi iklan pemilu. Sekaligus memberi sanksi, mulai teguran tertulis sampai penghentian izin penyiaran atau izin penerbitan (pemberedelan), bila terjadi pelanggaran.
UU Penyiaran tidak mengatur frekuensi dan durasi iklan pemilu, kami tidak bisa melakukan pembatasan,'' tegas Izzul. Padahal, UU Pemilu sebenarnya telah membuat pembatasan terhadap iklan politik. (pri/agm)
Sumber: Jawa Pos, 13 Maret 2009