Parpol Jangan Lindungi; Anggota DPR Dihukum Perlu Ada Sanksi

Saat ini setidaknya ada tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh pengadilan. Meskipun putusan itu belum berkekuatan hukum tetap, partai politik dirasa perlu memberikan sanksi sebagai komitmen menjadikan DPR lembaga terhormat.

Demikian pandangan Sekjen Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang dalam perbincangan dengan Kompas, Sabtu (28/10), tentang sejumlah kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR. Sanksi itu tidak harus diberhentikan, tapi diberikan bertahap. Partai bisa menskors anggota DPR bersangkutan dan tak diperbolehkan menerima gaji dan fasilitas anggota Dewan, katanya.

Formappi menilai partai lebih berani memberikan sanksi kepada anggota yang mengganggu kepentingan politik partai ketimbang memberikan sanksi kepada kader yang melanggar hukum. Untuk itu, Formappi mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang hanya mengatur sanksi pemberhentian anggota DPR setelah dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung menolak kasasi Adiwarsita Adinegoro. Anggota DPR dari Partai Golkar itu dinyatakan terbukti mengorupsi dana Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Rp 43,545 miliar dan dihukum 6 tahun penjara serta membayar denda Rp 30 juta subsider 6 bulan penjara. Adiwarsita melakukan peninjauan kembali (PK).

Dharmono K Lawi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan oleh Pengadilan Negeri Serang juga divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara karena saat menjadi Ketua DPRD Banten terbukti menyelewengkan dana tak tersangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003 sebesar Rp 14 miliar menjadi dana penunjang perumahan 75 anggota DPRD. Putusan Pengadilan Tinggi dan Kasasi juga menguatkan putusan pengadilan negeri. Kini, Dharmono mengajukan PK.

Nasib serupa dialami Ahmad Kurdi Moekri dari Partai Persatuan Pembangunan. Dia divonis empat tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung dengan tuduhan menyelewengkan dana APBD karena digunakan untuk dana bantuan perumahan anggota DPRD. Ia mengajukan banding.

Partai Golkar belum memberikan sanksi apa pun dan masih menunggu proses PK Adiwarsita. Kami masih menunggu proses hukum yang benar-benar inkraht, tapi penggantinya sudah disiapkan, tutur Wakil Sekjen Partai Golkar Priyo Budi Santoso.

Hal senada disampaikan Ketua F-PDIP Tjahjo Kumolo. Menurut Tjahjo, pengaduan memang ada, tapi partai masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Wakil Sekretaris Umum PPP Chozin Chumaidy, sanksi lain tak mungkin diberikan karena belum ada keputusan final. Priyo dan Chozin berpendapat, tidak mungkin mengganti anggota bersangkutan atau memberikan sanksi karena bisa dituntut di kemudian hari oleh yang bersangkutan. Kalau kami memberikan sanksi, tapi di kemudian hari keputusan PK menyatakan tidak bersalah, kami bisa dituntut, kata Priyo.

Chozin membantah partai lebih berani memutus sanksi kepada anggota yang melanggar garis partai ketimbang yang melanggar hukum. Soal PP 110 banyak muatan politisnya, ujar Chozin. (SUT)

Sumber: Kompas, 30 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan