PDIP-Golkar: Terdakwa 5 Tahun Bisa Jadi Calon Anggota Legislatif

Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan agar bekas terpidana lima tahun tak kehilangan hak menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD. Alasannya, penegakan hukum di Indonesia belum bisa dipertanggungjawabkan secara politik.

Ancaman hukuman sekurang-kurangnya 5 tahun harus tak menjadi acuan seseorang tidak boleh mencalonkan diri, kata anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu, Agun Gunandjar Sudarsa, di gedung MPR/DPR kemarin.

Ketentuan larangan terpidana lima tahun menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD tertuang dalam RUU Pemilu tentang rekam jejak bakal calon. Ketentuan itu masuk daftar inventarisasi masalah nomor 108 yang kemarin dibahas Panitia Khusus DPR.

Partai Golkar mengusulkan agar larangan ikut pemilu hanya berlaku bagi calon yang menjalani hukuman tindak pidana. Namun, kata Agun, perkara seseorang sudah selesai setelah menjalani hukuman. Jadi, katanya, Tidak ada alasan melarangnya mencalonkan diri.

Agun menegaskan larangan tak berlaku bagi seorang terdakwa lima tahun penjara. Dasar terpenting pelarangan, katanya, adalah vonis hukuman lima tahun. Bukan ancaman, melainkan hukuman 5 tahun, ujarnya.

Fraksi PDIP sepaham dengan Partai Golkar. PDIP meminta Panitia Khusus menghapus ancaman pada persyaratan itu. Alasannya, seorang boleh ikut pemilu selama hukuman atas tindak pidana berlaku sampai proses pemilu.

Fraksi Partai Amanat Nasional tetap berharap larangan calon anggota legislatif hanya kepada yang dihukum akibat tindak pidana berat. Para aktivis tidak bisa mencalonkan diri karena dijatuhi hukuman, kata anggota Fraksi PAN, Patrialis Akbar.

Partai Persatuan Pembangunan ingin agar calon anggota legislatif bersih dari kasus pidana. PPP meminta calon anggota legislatif tidak dijatuhi atau diancam hukuman pidana minimal 5 tahun.

Tergantung kita ingin calon yang betul-betul bersih atau tidak, kata Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Saifuddin. Kalau ya, orang tak bisa ikut karena terancam maupun dijatuhi hukuman 5 tahun.

Fraksi Partai Demokrat berharap calon anggota legislatif tidak terkait dengan perkara hukum. Partai Demokrat bahkan mengusulkan mengurangi masa hukuman minimal dari lima menjadi dua tahun. Calon harus bersih dari perkara pengadilan, kata anggota Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto. KURNIASIH BUDI

Sumber: Koran Tempo, 27 September 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan