Pegawai BNI Divonis Tujuh Tahun Penjara karena Korupsi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Relation Manager PT Bank BNI Wilayah 12 Jakarta Kota, Gita Yurnalisa (38), tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam pemberian kredit usaha.

Dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, Rabu, majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit usaha bagi CV Barokah Jaya Abadi.

Ketua majelis hakim, Robinson Tarigan, menyatakan, berdasarkan fakta di persidangan dan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa terbukti telah menyalahgunakan jabatannya selaku Relation Manager PT Bank BNI Wilayah 12 Jakarta Kota dengan memberikan kredit kepada Direktur CV Barokah Jaya Abadi, Masduki (55), tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Vonis majelis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU Yunita yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa delapan tahun penjara. JPU menilai terdakwa telah merugikan negara senilai Rp4,3 miliar karena, akibat bantuannya, Masduki dapat memperoleh kredit usaha yang diajukannya padahal tiga bidang tanah yang diajukan sebagai jaminan ternyata bukan milik Masduki dan surat-suratnya juga dipalsukan.

Permohonan itu awalnya diajukan oleh CV Barokah Jaya Abadi pada 12 Oktober 2000 kepada PT Bank BNI Wilayah 12 Jakarta Kota sebesar Rp6 miliar yang disebut sebagai kredit tambahan. Kredit tambahan itu disebutkan sebagai modal kerja atas kredit yang telah diterima sebelumnya sebesar Rp700 juta untuk pembelian tiga buah kapal.

Dalam pengajuan kredit tambahan itu, yang diproses oleh terdakwa, direktur CV Barokah Jaya Abadi, Masduki yang juga terdakwa dalam berkas terpisah, memberikan tambahan jaminan berupa tiga bidang tanah seluas 28.000 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Cakung Cilincing Jakarta Timur dengan melampirkan dokumen berupa tiga lembar fotocopy girik tanah.

Terdakwa kemudian menyarankan kepada Masduki untuk melampirkan surat pernyataan dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan surat dari notaris yang menyatakan seolah-olah tanah itu sertifikatnya tengah diurus di BPN Jakarta Timur sehingga layak dijadikan jaminan untuk pengajuan kredit tambahan.

Dengan bantuan terdakwa, CV Barokah Jaya Abadi berhasil mendapatkan kredit tambahan senilai Rp4,3 miliar pada 14 Desember 2000, meski kemudian pada kenyataannya uang itu tidak pernah digunakan membeli kapal sesuai dengan permintaan.

Kemudian atas permintaan terdakwa, pada 15 Desember 2000, Masduki melakukan pemindahan buku sejumlah uang senilai Rp1,566 miliar kepada terdakwa melalui rekening adiknya. Selain itu, pada 24 Agustus 2001, CV Barokah Jaya Abadi kembali mengajukan tambahan kredit dengan alasan untuk biaya pembelian dan operasional atas nama kapal Princess Margariet senilai Rp1 miliar.

Kembali atas bantuan terdakwa permohonan itu dikabulkan sehingga perusahaan tersebut kembali mendapatkan uang senilai Rp1 miliar meski hingga saat ini belum mampu menyelesaikan kredit tersebut. Gita dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke satu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan penjara, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp1,050 miliar subsider satu tahun penjara. Dalam persidangan itu, Gita langsung menyatakan banding. antara/pur

Sumber: Republika Online, 10 Mei 2006 20:23:00

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan