Pejabat Aktif Bulog Diperiksa; Kasus Keempat Widjanarko Puspoyo

Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat penanganan kasus keempat yang melibatkan mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo (Widjan). Salah satu di antaranya memeriksa pejabat aktif Bulog berinisial BT terkait penyelidikan kasus korupsi pengadaan komoditas di Bulog selama 2002-2006.

Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim mengatakan, tim penyelidik sebenarnya memeriksa dua nama, tetapi yang hadir hanya BT. Seorang pejabat lagi tidak hadir tanpa alasan. BT mulai diperiksa mulai pukul 09.00, kata Salim di gedung Kejagung kemarin.

Menurut dia, selama pemeriksaan BT didampingi staf biro hukum Perum Bulog. Dari BT, tim penyelidik mengharapkan memperoleh informasi terkait kasus keempat Widjan.

Ditanya kasus keempat yang melibatkan Widjan, Salim menolak menjawab detail. Mantan wakil kepala Kejati Jawa Tengah itu hanya mengatakan terkait komoditas, tanpa menyebutkan jenisnya. Dia juga merahasiakan jabatan BT. Yang pasti, untuk menemukan kerugian negara, kejaksaan berkoordinasi dengan instansi lain (BPKP), jelas Salim.

Menurut dia, kasus keempat merupakan kelanjutan dari penyelidikan di Kejati Jawa Timur sehingga penanganannya tidak terlalu sulit. Salim menambahkan, kejaksaan berharap agar kasus keempat Widjan segera ditindaklanjuti dengan penyidikan, sekaligus diikuti penetapan calon tersangka.

Untuk memantapkan penyelidikan, Kejagung menjadwalkan menggelar gelar perkara alias ekspose kasus keempat Widjan dengan melibatkan tim jaksa dari Kejati Jawa Timur. Nanti juga dihadiri Pak Marwan (Marwan Effendy, kepala Kejati Jawa Timur, Red), jelas Salim.

Selain menggelar ekspose, kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan Widjan sebagai tersangka kasus gratifikasi (penerimaan hadiah) terkait impor beras asal Vietnam selama 2002-2005. Ini merupakan pemeriksaan pertama, tuturnya.

Besok tim penyidik akan memeriksa adik Widjan, Widjokongko Puspoyo (Widjo), sebagai tersangka. Bagi Widjo, pemeriksaan itu juga merupakan kali pertama.

Widjan telah ditahan di Lapas Cipinang sebagai tersangka kasus impor sapi Australia pada 2001 senilai Rp 11 miliar. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi atas penerimaan hadiah oleh pejabat negara bernilai triliunan rupiah dalam pengadaan komoditas pada 2002-2005, yaitu beras dari Vietnam. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 2 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan