Pejabat BPN Dituntut 6 Tahun

Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Robert Jeffrey Lumempouw dan mantan Kepala BPN Jakarta Pusat Ronny Kusumo Judistiro dituntut enam tahun penjara.

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton itu,menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. JPU yang diketuai Ali Mukartono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin mengatakan, perbuatan hukum para terdakwa sesuai dengan dakwaan primer, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan