Pejabat Diduga Terlibat; Eka Santosa Sodorkan Bukti Baru Dugaan Korupsi Dana Kapling

Eka Santosa selaku tersangka kasus korupsi dana kapling DPRD Jawa Barat periode 1999-2004 mengajukan bukti baru kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (15/11). Eka Santosa adalah mantan Ketua DPRD Jabar yang saat ini menjadi anggota Komisi II DPR.

Bukti tersebut memperkuat dugaan keterlibatan pihak eksekutif dalam proses penyusunan, penerimaan, dan pencairan dana kapling bagi 100 anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 1999-2004.

Dua kuasa hukum tersangka Eka Santosa, Makky Yuliawan dan Darius Dolok Pasaribu, ketika ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Selasa, membenarkan hal tersebut.

Kedatangan kami ke Kejati, selain memberitahukan klien kami tidak bisa hadir dalam penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP), sekaligus menyerahkan bukti baru kasus ini, kata Makky.

Bukti baru yang disodorkan oleh Eka Santosa berupa surat yang berisikan perincian rencana kebutuhan dan penggunaan bantuan biaya peningkatan kinerja (dana kapling) bagi anggota DPRD.

Dalam salinan surat yang diperoleh Kompas, surat yang ditulis tangan dan menggunakan kop Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar itu tertanggal 23 April 2001.

Dalam surat tersebut dinyatakan, pengadaan dana kapling untuk 120 orang (100 anggota DPRD ditambah 20 orang eksekutif) masing-masing mendapatkan Rp 100 juta. Total dana yang harus dikeluarkan RP 12 miliar.

Kemudian, nilai pajak sebesar 15 persen ditanggung oleh Pemprov Jabar dari total nilai dana yang dikeluarkan sebesar Rp 12 miliar. Dengan demikian, besaran nilai pajak yang harus ditanggung Pemprov Jabar sebesar Rp 1,8 miliar.

Biaya administrasi
Dalam surat itu juga disebutkan, biaya administrasi pengurusan dan pencairan dana kapling untuk satu penerima adalah Rp 5 juta. Total dana yang harus dikeluarkan untuk biaya administrasi itu Rp 600 juta.

Disebutkan pula biaya operasional/dana taktis pimpinan DPRD dalam mengantisipasi berbagai aspirasi masyarakat sebesar Rp 600 juta. Jadi, total dana yang harus dikeluarkan Rp 15 miliar.

Pada pojok sisi kanan surat tersebut terdapat nama mantan Wakil Ketua DPRD Jabar A Kurdi Moekri. Di samping itu, juga terdapat nomor rekening bank atas nama HN Sumarna.

Dalam keterangan tertulisnya, Eka Santosa menyatakan, pembuat konsep surat itu adalah pejabat eksekutif. Surat konsep asli pengajuan dana kapling saat ini masih berada di tangan Kurdi Moekri yang telah divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Eka menambahkan, atas dasar konsep surat yang berasal dari salah satu pejabat eksekutif itulah Kurdi Moekri membuat surat permohonan kepada Gubernur Jabar saat itu, HR Nuriana, untuk mencairkan dana kapling.

Makky menyatakan, sebenarnya salinan surat ini telah disampaikan kepada tim penyidik Kejati sejak awal Oktober lalu untuk dijadikan barang bukti.

Dia mempersilakan penyidik Kejati memeriksa otentisitas surat tersebut melalui Laboratorium Forensik atau pihak berwenang lainnya.

Seharusnya, Kejati juga menyelidiki siapa penyusun surat ini dan menjadikannya sebagai saksi. Dari keterangan itu nantinya bisa dikembangkan lagi penyelidikan terhadap kasus ini, ungkap Makky.

Aspidsus Kejati Jabar M Jusuf menolak menjadikan surat itu sebagai alat bukti baru dan sebagai bagian dari BAP. Jusuf menganggap surat itu bukan merupakan alat bukti baru.

Namun, Jusuf mempersilakan tersangka dan kuasa hukumnya mengajukan surat tersebut sebagai alat bukti di pengadilan. Soal diterima tidaknya, itu sangat tergantung pada majelis hakim yang akan menangani perkara ini.

Mahdi Muhammad

Sumber: Kompas, 16 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan