Pejabat Penyeleweng Pengadaan Alat Militer Bisa Dipidana

Rekanan juga bisa dikenai sanksi.

Pejabat di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI bisa diproses secara pidana jika terbukti melakukan penyelewengan dan berkolusi dalam proses pengadaan barang dan jasa militer. Selain dapat dipidanakan, panitia pengadaan di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI dapat langsung dikenai sanksi administratif.

Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan, setelah sanksi administratif diterapkan, baru dilanjutkan dengan sanksi hukum. Sanksi administratifnya berjenjang, bisa diberhentikan atau dibekukan jabatannya, diturunkan pangkatnya, diskors, atau diberi teguran oleh atasan, kata Juwono kemarin.

Sanksi terhadap pejabat Departemen Pertahanan, Markas Besar TNI, dan markas besar angkatan, menurut Juwono, diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2006, yang diberlakukan pada 6 Juli lalu.

Sanksi terhadap penyimpangan proses pengadaan barang dan jasa militer ini sebenarnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2005 tentang pengadaan barang dan jasa militer. Namun, keputusan menteri itu direvisi melalui Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2006. Aturan tentang sanksi ini dibuat lebih terperinci dan tegas, kata Juwono.

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2006 menggariskan para pihak yang terbukti melanggar prosedur pengadaan barang atau jasa militer dapat dikenai sanksi administrasi, dituntut ganti rugi atau digugat secara perdata, dan dapat diproses pidana. Hal ini diatur dalam bab V, yang mengatur tentang tataran kewenangan di subbagian ketiga tentang pembinaan dan pengawasan pengadaan barang atau jasa militer.

Pasal 48 Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2006 juga mengatur jika panitia pengadaan terbukti terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme, panitia pengadaan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dibentuk panitia pengadaan baru.

Selain sanksi bagi pejabat panitia pengadaan, Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2006 juga berlaku bagi para penyedia barang/jasa militer atau rekanan. Rekanan dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi hukum.

Sanksi administratif rekanan akan dimasukkan daftar hitam pengadaan di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI selama 2 tahun. Rekanan dilarang mengikuti proses pengadaan selama 2 tahun berikutnya.

Juwono menambahkan fungsi pengawasan juga diperketat dalam peraturan itu dengan meningkatkan pengawasan secara aktif yang dilakukan Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal Departemen Pertahanan dan Inspektorat Jenderal di Markas Besar TNI dan angkatan. Pengadaan itu disertai sistem pengendalian dan pengawasan yang ketat, ujarnya.

Juwono yakin peraturan menteri yang baru itu akan dapat mengurangi penyelewengan atau penyimpangan prosedur dalam pengadaan barang atau jasa militer. Namun, masih harus diuji pada implementasinya. DIMAS ADITYO

Sumber: Koran Tempo, 19 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan