Pelayanan Kesehatan; Harus Secepatnya Ditetapkan Perda Tarif Layanan RSUD

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus secepatnya mengatur tarif layanan kesehatan rumah sakit pemerintah, menyusul dikembalikannya lagi status tiga rumah sakit dari perseroan terbatas menjadi rumah sakit umum daerah.

Tarif layanan itu harus ditetapkan dalam peraturan daerah (perda). Menyangkut retribusi rumah sakit yang selalu dikenakan pada pasien juga harus di-perda-kan. Hal itu untuk menghindari permainan tarif yang dilakukan pihak rumah sakit.

Demikian dikatakan anggota Komisi E DPRD DKI, Ahmad Husin Alaydrus, Minggu (11/6).

Jangan cuma dalam bentuk peraturan gubernur atau surat keterangan gubernur saja. Harus dalam bentuk perda. Karena pergub atau SK tidak ada kepastian hukum dan mudah diubah-ubah sesuai keinginan dan kebutuhan sejumlah kelompok atau invidu, kata Alaydrus.

Seperti diberitakan, status RS Pasar Rebo, RS Haji Jakarta, dan RS Cengkareng yang sudah berstatus PT kembali menjadi di RSUD atau badan layanan umum. Pengembalian status itu dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak status PT dalam uji materi yang diajukan beberapa organisasi masyarakat dan individu atas tiga perda DKI mengenai perubahan status tiga rumah sakit pemerintah menjadi PT.

Selanjutnya, MA memberikan waktu 90 hari kepada Pemprov dan DPRD DKI untuk mencabut ketiga perda yang menetapkan ketiga rumah sakit tersebut sebagai PT.

Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi, terutama menyangkut layanan kesehatan, hanya mengatur tarif layanan kesehatan puskesmas dan sama sekali tidak mengatur tarif layanan kesehatan RSUD.

Sementara dalam Perda Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi (yang direvisi menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2006) menyebutkan tarif layanan kesehatan untuk kelas III sebesar Rp 5.000 per orang. Adapun perubahan tarif swadana kelas II, I, VIP, dan VVIP serta puskesmas uji coba swadana ditentukan oleh gubernur dengan persetujuan DPRD.

Warga mengeluh

Dalam kenyataan sehari-hari, sejumlah masyarakat mengeluhkan tingginya tarif di tiga rumah sakit tersebut. Di RS Haji Jakarta, misalnya, tarif dokter spesialis setelah menjadi PT Rp 100.000.

Adapun di RS Pasar Rebo untuk layanan pagi hari Rp 10.000 ditambah Rp 5.000 (biaya administrasi). Sementara sore hari minimal Rp 35.000 belum termasuk biaya administrasi.

Tarif harus diturunkan. Karena tarif layanan RSUD belum tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2006, tarif layanan kesehatan yang berlaku seharusnya mengacu dari Perda sebelumnya yakni Nomor 3 Tahun 1999, ujar Alaydrus. (PIN)

Sumber: Kompas, 12 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan