Pelunasan Utang Tak Hapuskan Pidana

Pelunasan utang PT Lativi Media Karya kepada Bank Mandiri sebesar Rp 328,52 miliar tidak meniadakan pidana yang dilakukan PT LMK. Sebab, uang yang digunakan untuk membayar utang itu berasal dari investor, dengan cara membeli aset PT LMK. Padahal, aset PT LMK sudah disita untuk penyidikan kasus korupsi.

Demikian ditegaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/8) petang. Siangnya Hendarman bertemu dengan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Wayan Agus Mertayasa membahas pembayaran utang PT LMK.

Dalam pertemuan, Hendarman menyatakan aset yang dibeli investor dari PT LMK sudah dalam status disita penyidik. Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila pemeliharaan barang yang disita itu mahal, dapat dilelang dan hasilnya dijadikan barang bukti. Namun, Hendarman tak merinci aset apa saja yang sudah disita dari PT LMK.

Menurut Hendarman, Bank Mandiri dapat menerima penjelasan itu. Ditegaskan, utang PT LMK sudah bukan dalam lingkup perdata atau utang piutang, melainkan tindak pidana. Uang dari Bank Mandiri dikucurkan sebagai kredit kepada PT LMK. Tahu-tahu ada investor melunasi utang. Ini sudah bukan soal perdata, tapi ada unsur korupsinya, katanya.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung yang diketuai I Ketut Murtika sudah menetapkan tiga tersangka dari jajaran PT LMK, yaitu Hasyim Sumiana (Direktur Utama) Abdul Latief (Komisaris Utama), dan Usman Dja

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan