Pemanggilan Ketua Pengadilan Jakarta Pusat

Komisi Yudisial akan memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cicut Sutiarso. Dia dipanggil untuk memberikan penjelasan seputar penggantian tiga hakim ad hoc yang menangani kasus suap di Mahkamah Agung dengan terdakwa Harini Wijoso.

Kami meminta klarifikasi soal pencopotan tiga hakim ad hoc itu, kata Irawady Joenoes, anggota Komisi Yudisial, di kantornya kemarin.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ridwan Mansyur, enggan berkomentar tentang pemanggilan itu. Alasannya, ia belum menerima surat panggilan. SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 16 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan