Pembekuan Rekening Neloe Diperpanjang Dua Tahun
Pembekuan rekening mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe dan rekening mantan Direktur Utama Bank Global Irawan Salim di Swiss diperpanjang hingga dua tahun mendatang. Kepastian itu diperoleh Indonesia dari pihak Swiss, bulan lalu.
Demikian dikemukakan Direktur Perjanjian Internasional, Politik, Keamanan, dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno, Senin (10/9). Kita disuruh menyusun dakwaan untuk money laundering-nya Neloe, kata Havas.
Rekening ECW Neloe di salah satu bank di Swiss yang berisi 5,2 juta dollar AS dan rekening Irawan Salim Rp 500 miliar dibekukan sejak pertengahan tahun 2005. Pada April 2006, ECW Neloe dua kali diperiksa di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri) sebagai tersangka kasus pencucian uang terhadap dana yang disimpan di Swiss itu.
Menurut Havas, dakwaan terhadap Neloe disusun oleh polisi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, penyidikan perkara pencucian uang ditangani polisi.
Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Perbankan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Wenny Warow yang dihubungi Senin malam membenarkan, Neloe masih berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang ditangani Mabes Polri. Wenny mengiyakan bahwa Neloe diperiksa Kamis lalu.
Menurut informasi, pemeriksaan penyidik berkaitan dengan sejumlah unsur dalam tindak pidana pencucian uang dalam perkara Neloe, antara lain asal-usul uang 5,2 juta dollar AS itu.
Havas juga mengatakan, Indonesia berupaya memperluas kerja sama hubungan hukum timbal balik dan ekstradisi dengan Amerika Serikat. Hal itu untuk mengantisipasi adanya aset tersangka atau terpidana korupsi yang disimpan di AS.(idr)
Sumber: Kompas, 11 September 2007