Pemerintah Buat Aturan Perlindungan Pejabat

Ide itu bisa menjadi pintu masuk pemakzulan.

Pemerintah tengah menyiapkan peraturan untuk melindungi pejabat publik dari pengusutan hukum kasus pidana. Kita siapkan peraturan yang lebih baik sehingga tidak semudah itu pejabat ditangkap, kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta kemarin.

Peraturan itu, kata Kalla, akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Saat ini sedang menunggu keputusan Presiden untuk menandatanganinya, katanya.

Menurut Kalla, peraturan tersebut akan memilah antara kejahatan dan kesalahan kebijakan. Kejahatan itu misalnya terjadi jika pejabat menggelembungkan anggaran. Kesalahan kebijakan itu contohnya jika pejabat membuat kebijakan ekonomi tapi terjadi masalah karena perubahan kondisi.

Jika pejabat membuat kejahatan, kata Kalla, aparat penegak hukum dapat menangkapnya. Namun, jika terjadi kesalahan kebijakan, Presiden harus menyatakan pejabat tersebut tidak boleh ditahan.

Kesalahan kebijakan juga diproses di pengadilan tata usaha negara, bukan peradilan pidana. Jadi sanksinya berupa teguran atau pemecatan, bukan sanksi pidana, kata Kalla.

Proteksi tersebut, menurut Kalla, akan berlaku bagi pejabat seperti kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Ide aturan tersebut dilatarbelakangi banyaknya pejabat negara yang mengeluhkan proses hukum pidana. Kebijakan baru tersebut dikeluarkan agar pejabat publik dapat menjaga kelangsungan pemerintahan dan berjalannya tugas, katanya.

Rencana tersebut memicu reaksi pelbagai kalangan. Patrialis Akbar, anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, menyatakan, Aturan tersebut akan membuat korupsi makin merajalela. Peraturan tersebut, kata dia, mengindikasikan keinginan pejabat negara untuk kebal terhadap hukum.

Yasonna Laoly, anggota komisi yang sama dari Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan akan meminta penjelasan dari pemerintah jika peraturan itu diteken Presiden. Saat ini kami belum tahu detail aturan itu. Namun, kalau substansinya adalah melindungi pejabat dari proses hukum, akan kami tolak.

Direktur Eksekutif Indonesian Court Monitoring Denny Indrayana berkomentar aturan ini melanggar konstitusi dan mempertegas adanya diskriminasi hukum. Wakil Presiden harus berhati-hati dengan ide atau usul semacam ini. Ide itu bisa menjadi pintu masuk terjadinya impeachment.

Menurut Denny, peraturan proteksi semacam itu justru akan dimanfaatkan oleh mereka yang memang berpikiran untuk melakukan korupsi dan kolusi dengan bersembunyi di balik kebijakan. Para pejabat bisa beralasan ada kesalahan administrasi atau kebijakan. Padahal sejatinya yang dilakukan adalah korupsi, katanya. OKTAMANDJAYA WIGUNA | ZAKI AL MUBAROK | DIAN YULIASTUTI

Sumber: Koran Tempo, 22 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan