Pemerintah Siapkan Aturan Reformasi Birokrasi

Gaji pegawai negeri sipil akan terus dinaikkan.

Tujuh rancangan undang-undang terkait dengan reformasi birokrasi di semua departemen atau lembaga negara sedang disiapkan pemerintah. Tahun ini RUU Pelayanan Publik selesai, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi.

Rancangan undang-undang lain yang sedang digodok meliputi RUU tentang Administrasi Pemerintahan, Kepegawaian Negara, dan Pengawasan Nasional.

Sejauh ini topik yang banyak diperbincangkan baru sebatas perbaikan gaji dan belum menyentuh reformasi menyeluruh. Taufiq berharap pembahasan perbaikan gaji atau tunjangan pegawai rampung pada 2008 sehingga bisa diterapkan pada tahun berikutnya.

Pemerintah, Taufiq menjelaskan, terus berusaha meningkatkan gaji pegawai negeri sipil. Gaji pegawai negeri sipil dengan pangkat terendah, misalnya, meningkat dari Rp 1,02 juta pada tahun lalu, naik menjadi Rp 1,2 juta tahun ini.

Rencananya, tahun depan naik lagi menjadi Rp 1,4 juta, katanya. Agar PNS mendapatkan gaji untuk hidup layak.

Seperti diketahui, Departemen Keuangan mulai mereformasi birokrasi, antara lain dengan menaikkan tunjangan pegawainya. Belum semua departemen dan lembaga negara mengikuti langkah ini.

Departemen Dalam Negeri, misalnya, termasuk yang belum melaksanakan pembenahan birokrasi. Menurut Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang, reformasi baru bisa digelar apabila Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian direvisi.

Situasi Departemen Dalam Negeri berbeda dengan Departemen Keuangan. Menurut Saut, Departemen Keuangan telah punya aturan khusus untuk membenahi birokrasi. Aturan itu adalah Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara kepada Pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan.

Artinya, Perbaikan tunjangan untuk pegawai di Departemen Keuangan tidak perlu menunggu pengesahan Undang-Undang Kepegawaian yang baru, ujar Saut kepada Tempo kemarin.

Meskipun demikian, Saut menegaskan Departemen Dalam Negeri siap melaksanakan reformasi birokrasi serta memperbaiki gaji atau tunjangan pegawai. Syaratnya, sudah ada undang-undang kepegawaian yang baru.

Bambang Wasito Adi, juru bicara Departemen Pendidikan Nasional, menegaskan bahwa departemennya juga akan menyesuaikan gaji dan tunjangan pegawai. Sebuah tim yang mengkaji soal ini, termasuk kinerja setiap pegawai, sudah dibentuk. Nantinya, Gaji tidak berdasarkan golongan saja, tapi juga kinerja, kata Bambang.

Bambang menjelaskan Departemen Keuangan telah merekomendasikan sejumlah departemen, termasuk Departemen Pendidikan Nasional, melakukan penyesuaian anggaran pegawai.

Harapan penyesuaian gaji juga dimunculkan Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto. Menurut dia, peningkatan kesejahteraan bisa menjadi salah satu motivator perbaikan kinerja polisi. Kami harapkan gaji polisi juga dapat untuk hidup layak, ujar Sutanto.

Kepolisian, Sutanto menjelaskan, saat ini tengah bekerja sama dengan Universitas Indonesia guna melakukan penelitian tentang pendapatan yang layak untuk polisi. Idealnya, pangkat terendah gajinya Rp 8,4 juta per bulan, katanya. Namun, faktanya, saat ini polisi dengan pangkat terendah (brigadir dua) bergaji Rp 1,2 juta ditambah tunjangan lauk-pauk Rp 900 ribu. INDRIANI DYAH S | BUDI SAIFUL HARIS | REH ATEMALEM SUSANTI

Sumber: Koran Tempo, 17 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan