Penahanan Achmad Ali Ditangguhkan

Setelah sempat mendekam di ruang tahanan Rutan Kelas I Makassar selama empat hari tiga malam, penahanan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Achmad Ali akhirnya ditangguhkan. Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan Achmad Ali setelah ada jaminan dari Benjamin Mangkoedilaga, Ketua Komisi Kebenaran dan Persahabatan Timor Leste, di mana Achmad Ali tercatat sebagai anggota.

Jaminan juga diberikan Rektor Unhas Idrus Paturusi. Achmad Ali meninggalkan ruang tahanan, Kamis (10/5) sore sekitar pukul 15.30 WITA. Di halaman rutan, Achmad Ali disambut Wakil Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, sejumlah dosen dan mahasiswa Unhas, beberapa pengacara, serta kerabat.

Nico Simen, salah seorang pengacara Achmad Ali, membenarkan hal ini. Selain Pak Benjamin, jaminan juga dari Rektor Unhas Bapak Idrus Paturusi dan Dekan Fakultas Hukum Unhas Syamsul Bahri, katanya.

Penahanan Achmad Ali ditangguhkan majelis hakim yang terdiri atas Sudirman Hadi, Soeroso Ono, Syarifuddin Umar, Agus Iskandar, dan Nawawi Pomolongo. Pengadilan Negeri Makassar, tanggal 10 Mei 2007, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Achmad Ali dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan Achmad Ali dari tahanan mulai 10 Mei itu.

Saya akan kembali melakukan aktivitas saya sebagai dosen, di Komnas HAM, KKP Timor Leste, sambil mempersiapkan diri mengikuti persidangan, kata Achmad Ali sekeluar dari rutan.

Terkait proses pencalonan hakim agung dan kesiapannya mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan, Achmad Ali mengaku siap. Masalah ini tidak ada kaitannya dengan proses seleksi, lagi pula saya sudah lolos seleksi. Selanjutnya tinggal Komisi III DPR, mau meloloskan saya atau tidak. Tapi, selama saya tidak berhalangan, saya akan tetap mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan, katanya.

Achmad Ali ditahan Kejaksaan Negeri Makassar pada 7 Mei lalu. Dia dinilai melakukan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak dan uang muka kerja mahasiswa saat menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unhas periode 1999-2004. Akibat hal ini, negara dirugikan Rp 250 juta.

Tapi, menurut Nico Simen, pengacara Achmad Ali, temuan terakhir yang diungkapkan BPKP, nilai kerugian negara hanya Rp 26 juta. (Ren)

Sumber: Kompas, 11 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan