Penegakan Hukum; Korupsi Ancam Keamanan

Korupsi mengancam national security (keamanan nasional). Karena itu, korupsi harus ditangani secara luar biasa.

Korupsi adalah kejahatan biasa. Tetapi, di Indonesia dianggap luar biasa, sebab mewabah dan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara, ujar kriminolog dari Universitas Indonesia, Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara, di Jakarta, Senin (9/4).

Luar biasa kejahatan korupsi itu karena bersifat sosiologis. Bersifat symptomatic. Di Amerika Serikat kejahatan yang mengancam kepentingan nasional adalah terorisme. Di China adalah korupsi. Setiap kejahatan itu jadi luar biasa karena komulasi dampak yang ditimbulkan dan reaksi masyarakat, ingatnya lagi.

Bila korupsi dijadikan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), katanya, implikasinya terjadi pemberatan dan cara luar biasa dalam menangani korupsi. Kemungkinan timbul kondisi berlebihan yang bisa mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara. Penegak hukum memiliki kekuasaan luas dengan dalih perang melawan korupsi, bisa menuduh siapa saja yang baru dicurigai korupsi.

Bila penegakan hukum yang ditingkatkan menjadi luar biasa, lanjutnya, itu lebih tepat. Sebab, menyangkut revolusi penegakan hukum. Harus dicari rekrutmen penegak hukum yang bermoral dan bersih, lalu sistem yang tepat dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh selaku Ketua Delegasi Republik Indonesia hadir dalam pertemuan Global Forum V yang diadakan Pemerintah Afrika Selatan, 2-5 April di Johannesburg. Global Forum V itu mengusung tema Memerangi Korupsi dan Menjaga Integritas dan diikuti wakil dari 100 negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Salman Maryadi mengakui, forum itu penting untuk Indonesia dalam memberantas korupsi. (idr/tra)

Sumber: Kompas, 10 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan