Penerima Dana DKP; Amien Rais Siap Jadi Tersangka dan Dipenjara

Amien Rais siap menjadi tersangka dan dihukum jika dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan yang diterimanya diperkarakan ke ranah hukum karena dianggap korupsi. Ia mengimbau agar calon presiden dari partai lain pada Pemilu 2004 jangan berkelit karena dana itu juga mereka terima.

Ini harus saya katakan agar masalah DKP dapat dipandang adil dan proporsional. Jika sudah sampai gelar perkara lanjutan, kami siap menghadirkan saksi dan membeberkan fakta. Demi hukum, tidak ada masalah jika saya harus menjadi tersangka dan nanti dipenjara, ujar Amien, Selasa (15/5).

Namun, mantan calon presiden pada Pemilu 2004 ini merasa kecewa karena kubu partai lain dan tim sukses mereka malah menyangkal menerima dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Padahal, dana itu diterima mereka dari Rokhmin Dahuri (Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu), meski jumlahnya berbeda.

Karena itu, pihaknya mendesak pimpinan DPR yang menutup penyelidikan atas kasus dugaan penerimaan aliran dana nonbudgeter DKP agar meninjau ulang. Amien lalu menunjuk penerima dana itu ada yang menjadi ketua lembaga tinggi negara dan ada yang berada di luar struktur kekuasaan. PAN memiliki catatan cash ini dan cash flow selama dua masa kampanye Pemilu 2004, termasuk dana nonbudgeter ini secara tertib. Termasuk pula Rp 200 juta yang diberikan langsung lewat tangan saya dan Rp 200 juta yang lain lewat anggota tim kampanye saya, papar mantan Ketua Umum PAN ini.

Amien tidak menyebut tanggal ia menerima Rp 200 juta tersebut. Ia hanya mengatakan, pada suatu sore, Rokhmin datang kepadanya menyerahkan cek senilai Rp 200 juta dalam amplop. Rokhmin mengatakan itu untuk kampanye. Amien sendiri tak sempat menanyakan asal muasal cek itu. Namun, Amien mengaku tidak mengambil satu sen pun karena cek langsung diserahkan kepada bendahara PAN. Untuk Rp 200 juta yang lain akan kami susuri siapa di internal PAN yang menerima, ujarnya.

Amien berharap pemerintah tak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum. Kasus dana nonbudgeter malah dianggap sebagai awal yang bagus bagi pengusutan kasus yang lebih besar. Misalnya, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang menyangkut uang sekitar Rp 600 triliun. Artinya, jutaan kali lebih besar dari kaus Rokhmin-partai politik yang sudah mulai bergulir di pengadilan. Kami juga mengharap tidak ada politisasi kasus dana nonbudgeter DKP, kata Amien.

Dihubungi secara terpisah, salah satu penanggung jawab Mega Center, Tjahjo Kumolo, mengaku tidak tahu-menahu dan tak pernah menerima dana dari Rokhmin. Ia mengaku akan meminta klarifikasi dari Rokhmin tentang dana yang katanya diterima Mega Center. Kami akan mengklarifikasi Steven dan Michael yang disebutkan menerima dana atas nama Mega Center, ucap Tjahjo yang menyayangkan langkah Rokhmin menyebutkan telah memberi kado untuk Megawati sebesar Rp 4 juta, juga ditulis dan dicatat. Ya, kalau mau nyumbang ya ikhlas saja, ucap Tjahjo.

Dalam penjelasan tertulisnya, Direktur Blora Center M Jusuf Rizal menegaskan, Blora Center tidak pernah menerima kucuran dana DKP dari Rokhmin. Blora Center selama ini tidak pernah menerima kucuran dana DKP. Saya juga sudah melakukan klarifikasi kepada bidang logistik yang menyebutkan tidak pernah menerima bantuan pendanaan dari Rokhmin, ujar Jusuf yang meminta Rokhmin menyebutkan siapa orang Blora Center yang menerima. (PRA/bdm)

Sumber: Kompas, 16 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan