Penerima Suap dari Adrian Waworuntu Dinonaktifkan
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menonaktifkan Komisaris Besar Irman Santosa, mantan penjabat Kepala Unit II Perbankan dan Ekonomi Khusus. Irman diduga menerima suap dari Adrian Waworuntu, terdakwa kasus pencucian dan pembobolan bank BNI sebesar Rp 1,7 triliun. Selain Irman, empat orang lagi yang diduga menerima suap juga akan dinonaktifkan.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Da'i Bachtiar mengaku sudah lama memerintahkan kepada penyidik agar Irman Santosa segera dinonaktifkan. Di samping itu, nanti juga akan saya perintahkan agar empat atau lima penyidik kasus Adrian diperiksa, kata Da'i kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/3).
Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Irjen Dadang Garnida mengatakan, Irman Santosa resmi nonaktif mulai Senin pekan depan. Penonaktifan ini, menurut Dadang, diberlakukan untuk menghindari kendala psikologis terhadap kasus-kasus yang sedang ditangani Irman.
Dadang menambahkan, di samping itu, ada empat orang lagi yang akan diusulkan tim penyidik untuk dinonaktifkan. Namun, Dadang menolak menyebutkan nama keempat orang tersebut. Itu nanti saja, kata dia kepada wartawan di Jakarta kemarin. Dadang menjelaskan, penonaktifan untuk Irman tidak disertai batas waktu.
Irman Santosa bersama dengan Brigjen Ismoko diduga menerima suap dari Adrian Waworuntu melalui Rudy Sutopo sebesar Rp 500 juta. Menurut pengakuan Rudy dalam sidang Komisi Kode Etik pada 18 Januari lalu, dia mentransfer uang tersebut melalui Bank Lippo Cabang Kuningan.
Adrian sendiri, saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan pelanggaran kedisiplinan polisi terhadap Irman pada 23 Februari lalu, mencabut pernyataannya bahwa dia menyuap polisi. Itu sumbangan saya kepada polisi, katanya.
Selain Irman, yang diperiksa dalam persidangan itu adalah Komisaris Besar Bambang Permantoro, Komisaris Besar Mashudi, dan Ajun Komisaris Besar Yurod Saleh. Persidangan di aula kantor Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri itu dilakukan secara tertutup.
Tempo kemarin berkali-kali berusaha menghubungi Irman Santosa untuk meminta tanggapan. Namun, telepon selulernya tidak aktif. Sebelumnya, Irman pernah mengatakan kepada harian ini saat dihubungi per telepon bahwa dia sudah tahu rencana penonaktifan dirinya.
Ya, saya sudah tahu, kata Irman, Rabu (16/2). Namun, dia menolak memberikan komentar lebih lanjut tentang isi surat usulan penonaktifan dirinya. Silakan tanya ke tim penyidik, kata dia seraya menutup telepon selulernya. erwin dariyanto
Sumber: Koran Tempo, 5 Maret 2005