Penertiban Koperasi di Tubuh TNI Akan Dikonsultasikan

Departemen Pertahanan masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden pembentukan badan Tim Nasional Pengelolaan Bisnis TNI, yang akan menertibkan dan mengambil alih bisnis TNI sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Yang masih menjadi keraguan adalah apakah unit usaha koperasi di lingkungan TNI juga akan diambil alih.

Menurut Ketua Tim Supervisi Transformasi Bisnis (TSTB) TNI Said Didu, yang juga Sekretaris Menteri Negara BUMN, Kamis (15/11), pihaknya berencana mencari pendapat hukum dari lembaga yang lebih tinggi untuk menjelaskan masalah itu.

Kalau mengacu konstitusi seharusnya boleh-boleh saja dong TNI punya koperasi. Akan tetapi, kalau diartikan secara sempit, UU TNI kan tidak membolehkan TNI berbisnis. Kami akan cari pendapat hukum yang lebih tinggi untuk jadi acuan, ujar Said di sela-sela dialog tentang Peluang Koperasi Pascabisnis TNI, yang digelar Dinas Koperasi dan UKM Pemprov DKI Jakarta. Turut hadir Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dan mantan Menteri Koperasi dan UKM Edi Sasono.

Di meja presiden
TSTB TNI telah menginventarisasi 1.520 unit usaha di Markas Besar TNI dan ketiga angkatan dengan aset Rp 1 triliun. Usahanya beragam, mulai dari warung telekomunikasi hingga produksi komponen pesawat.

Juwono menyatakan, perpres pembentukan tim nasional sudah ada di meja presiden menunggu pengesahan. Hingga sekarang, diakuinya, kebutuhan anggaran TNI masih kurang dari kebutuhan sebenarnya.

Anggaran negara kan belum mencukupi untuk tiga fungsi TNI, baik operasional, pemeliharaan dan perawatan, serta untuk kesejahteraan prajurit. Untuk mengisi kekurangan itu kami masih membenarkan koperasi dijalankan, ujarnya. (DWA)

Sumber: Kompas, 16 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan