Pengacara Daan Dimara Minta Perlindungan Polisi

Erick S. Paat---pengacara Daan Dimara, terdakwa dugaan korupsi pengadaan surat suara di Komisi Pemilihan Umum--kemarin mengadu ke polisi.

Erick S. Paat---pengacara Daan Dimara, terdakwa dugaan korupsi pengadaan surat suara di Komisi Pemilihan Umum--kemarin mengadu ke polisi.

Didampingi beberapa pengurus Asosiasi Advokat Indonesia, dia kemarin mendatangi Markas Besar Kepolisian RI untuk meminta perlindungan hukum atas ancaman serta pembatasan peranan profesi yang diduga dilakukan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin.

Erick mengatakan peristiwa itu terjadi menjelang kesaksian Hamid dalam persidangan Daan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 25 Juli lalu. Sebelum sidang, Hamid mengajak Daan ke ruang tunggu saksi. Saat itu, Menteri Kehakiman meminta Daan menyampaikan pesan kepada Erick agar tidak menyerangnya di persidangan. Beliau meminta saya tidak menterornya dengan pertanyaan (dalam persidangan) jika tidak ingin masalah ini berubah jadi soal pribadi, ujar Erick kemarin.

Saat sidang berlangsung, Erick sempat menanyakan pernyataan itu kepada Hamid, tapi hakim menolak pengajuan pertanyaan di luar kasus yang disidangkan. Di luar sidang, Hamid membantah telah mengeluarkan pernyataan keras seperti itu. Ucapan itu, kata dia, ditujukan agar pengacara Daan tidak terus menyerangnya melalui media massa. Pasalnya, selama ini Hamid mengaku gerah dengan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Erick. Yang wajar sajalah, ujar Hamid.

Namun, menurut Erick, pernyataan Hamid saat itu bisa diartikan sebagai kekerasan psikis yang terstruktur terhadap profesi dan mendikte sekaligus membatasi ruang gerak advokat yang membela hak-hak hukum klien. Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri, yang dijamin oleh hukum, kata Erick.

Selain meminta perlindungan kepada polisi, Erick hari ini akan melaporkan Hamid ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena sumpah palsu. Dalam sidang itu, Hamid memang memberikan keterangan berbeda dengan lima saksi lain yang mengatakan dialah yang menentukan harga segel surat suara tanpa tender. Tuduhan ini juga dibantah Hamid. Saya tidak tahu pertemuan mana (yang dimaksud dengan pertemuan penentuan harga), kata Hamid kepada Tempo.

Ketua Umum Asosiasi Advokat Humprey Djemat mengatakan saat ini pihaknya belum berencana melaporkan tindak pidana berupa perbuatan tak menyenangkan ke Markas Besar Polri. Mereka akan menunggu respons dari Hamid. Dia berharap Hamid akan meminta maaf dan menarik ucapannya. ERWIN DARYANTO

Sumber: Koran Tempo, 4 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan