Pengadaan Mesin Jahit Salah Prosedur

Pengadaan 6.000 mesin jahit oleh Departemen Sosial pada 2004 dinilai tanpa tender. Sekretaris Jenderal Departemen Sosial Cholis Hasan menganggap terjadi kesalahan prosedur dalam program senilai Rp 19,5 miliar itu.

Kami melihat ada kesalahan prosedur, kata Cholis, yang juga bekas inspektur jenderal, setelah memberi keterangan sekitar empat jam di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, kemarin.

Departemen Sosial menggandeng PT Ladang Sutera Indonesia dalam pengadaan tersebut. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan bahwa mesin jahit disalurkan tak tepat sasaran. BPK menilai Departemen Sosial tak efektif menggunakan duit Rp 10,6 miliar. KPK telah memeriksa pejabat Departemen Sosial, antara lain, Gunawan Sumodiningrat, Sonny W. Manalu, dan Akip Masri. tito sianipar

Sumber: Koran Tempo, 19 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan