Pengadilan Tipikor; Dephuk dan HAM Tunggu Draf Bappenas

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia masih menunggu draf Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang disusun Bappenas. Draf tersebut diperkirakan selesai Agustus, baru kemudian diserahkan kepada Dephuk dan HAM.

Hal itu diungkapkan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Dephuk dan HAM Suhariyono, Jumat (29/6). Beberapa waktu lalu ada surat dari Kepala Bappenas Paskah Suzetta yang menyebutkan, Bappenas sedang merancang draf RUU Pengadilan Tipikor. Diperkirakan draf yang disusun tersebut selesai pada Agustus mendatang. Lalu, setelah selesai, diserahkan kepada Dephuk dan HAM. Kemudian dilakukan penghalusan oleh tim perumus, kata Suhariyono.

Dia menjelaskan, dana yang diberikan untuk tim perumus sebesar Rp 230 juta untuk masa kerja selama empat bulan dan untuk 28 orang termasuk sekretariat.

Pakar hukum Romli Atmasasmita menjelaskan, tugas membuat UU Pengadilan Khusus Tipikor berada di tangan Dephuk dan HAM, sedangkan Bappenas tidak membuat UU. Di Bappenas ada kerja sama antara MA dan Bappenas untuk proyek pembaharuan pengadilan khusus tipikor dan pengadilan niaga. Di dalam proyek itu dibentuk gugus tugas RUU Pengadilan Tipikor yang digarap oleh koalisi LSM yang dikoordinatori oleh Konsorsium Reformasi Hukum Nasional yang dipimpin Firmansyah Arifin, kata Romli.

Secara terpisah, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mengakui telah meminta izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Izin itu dimintakan mengingat perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi tidak termasuk dalam Program Legislatif Nasional tahun 2007 yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Target perubahan UU tersebut pada tahun depan dan kajiannya dilakukan mulai tahun ini.

Andi menjawab pers seusai mendampingi Ketua Umum DPP Partai Golkar M Jusuf Kalla bertemu Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu malam. (vin/har)

Sumber: Kompas, 30 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan