Pengadilan Tolak Praperadilan Suwarna

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna A.F. terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Penahanan terhadap Suwarna sah sesuai dengan hukum yang berlaku, ujar hakim tunggal Kresna Menon saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Menurut Kresna, permohonan praperadilan yang diajukan tim pengacara Suwarna bukan ruang lingkup dan tidak bisa menjadi materi praperadilan. Permohonan yang diajukan lebih tepat menjadi materi pokok perkara di pengadilan, ujarnya.

Suwarna pada Kamis pekan lalu mengajukan permohonan praperadilan. Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lahan perkebunan kelapa sawit satu juta hektare di Kalimantan Timur itu menilai penyidikan dan penahanan terhadap dirinya tidak tepat. Sebab, kata dia, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi terbentuk, sehingga melanggar asas retroaktif. Selain itu, tersangka yang ditahan sejak 19 Juni lalu itu mempertanyakan alasan penahanannya.

Kresna mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan undang-undang berwenang menyelidiki, menyidik, menuntut, dan melakukan penahanan. Syarat subyektif penahanan merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi, katanya. Selain menolak permohonan praperadilan, hakim menghukum pihak Suwarna membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Sugeng Teguh Santoso, pengacara Suwarna, kecewa atas putusan tersebut. Putusan itu menunjukkan konservatisme pengadilan, ujarnya. Sebab, kata Sugeng, pengadilan tidak memasukkan keterangan saksi ahli dalam pertimbangan putusan.

Sugeng mengatakan, berdasarkan keterangan ahli, tujuan penahanan adalah untuk kepentingan penyidikan, mencari bukti-bukti. Tapi bukti yang ada sudah cukup. Sehingga tidak perlu penahanan, kata Sugeng.

Sugeng juga mempertanyakan konsistensi hakim Kresna dalam menerapkan aturan hukum. Kresna adalah hakim pada kasus Abdullah Puteh yang menyatakan KPK tidak berwenang menangani perkara yang berlaku surut, ujarnya. ANGELUS TITO SIANIPAR

Sumber: Koran Tempo, 27 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan