Pengadilan Vonis Jeffrey Baso 7 Tahun

Pemeriksaan saksi tidak ada gunanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jeffrey Baso 7 tahun penjara. Ketua majelis hakim Sutjahjo Padmo mengatakan Direktur Utama PT Triranu Caraka Pacific itu terbukti melakukan korupsi letter of credit (L/C) Bank BNI Cabang Kebayoran Baru. Tiga letter of credit yang dibayar Gramarindo menunjukkan adanya aliran dana ke PT Triranu. Terdakwa Jeffrey, selaku Direktur PT Triranu, dinilai tahu dan bertanggung jawab, ujar hakim Sutjahjo membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Tuntutan ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Sahat Sihombing menuntut 8 tahun penjara.

Kasus ini berawal pada November-Mei 2003. Jeffrey bersama Adrian H. Waworuntu (terpidana seumur hidup kasus yang sama), Maria Pauline Lumowa, Ollah Abdullah Agam, dan Aprilla Widharta (terpidana 15 tahun) mengajukan negosiasi untuk pembayaran delapan lembar L/C ekspor pada BNI Cabang Kebayoran Baru.

Dalam negosiasi itu, PT Triranu dibuat seolah-olah melakukan aktivitas ekspor barang ke luar negeri. Tapi kegiatan ekspor itu tidak pernah ada dan kelengkapan dokumen PT Triranu diduga fiktif. Hasil pencairan delapan L/C fiktif itu, menurut versi jaksa, sebesar US$ 12,9 juta dan 8,3 juta euro masing-masing ditempatkan pada rekening PT Triranu dan rekening Gramarindo Group.

Sutjahjo mengatakan lima dari delapan letter of credit yang tidak bisa dibayarkan senilai US$ 9,8 juta dan 8,3 juta euro. Akibat perbuatan terdakwa, kata hakim, negara dalam hal ini BNI Cabang Kebayoran Baru mengalami rugi sebesar US$ 9,8 juta dan 8,3 juta euro.

Setelah hakim membacakan putusan, Jeffrey yang mengenakan kemeja hitam mengatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Farida Sulistyani, pengacara Jeffrey, kecewa atas putusan itu. Perkara ini tidak usah diperiksa saja di pengadilan. Mending dakwaan, tuntutan, dan langsung saja dihukum terdakwanya, ujarnya dengan nada kesal seusai persidangan. Persidangan dan pemeriksaan saksi tidak ada gunanya. Menurut dia, hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan fakta-fakta selama sidang.

Farida mengatakan dalam sidang terbukti bahwa hasil laboratorium kriminal menyatakan dua letter of credit pada Mei bukan tanda tangan kliennya. Laboratorium kriminal jelas menyebutkan dalam dua L/C itu non-identik dengan tanda tangan Jeffrey. Jadi bagaimana hal itu bisa dipertanggungjawabkan sebagai tanda tangan Jeffrey? ujarnya. Menurut dia, seharusnya jika dari tiga dari delapan L/C sudah dibayarkan, perkara ini perdata. SUKMA LOPPIES

Sumber: Koran Tempo, 1 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan