Pengaturan Dana Harus Lebih Ketat; Paket RUU Politik Ditargetkan Selesai Akhir 2007

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan pembahasan empat rancangan undang-undang bidang politik dapat diselesaikan pada tahun 2007. Keempat RUU itu adalah RUU Partai Politik; RUU Pemilu DPR, DPD, DPRD; RUU Pemilu Presiden; serta RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Menteri Dalam Negeri Ad Interim Widodo AS mengungkapkan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senin (28/5). Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPR EE Mangindaan dari Fraksi Partai Demokrat ketika ditemui pers seusai rapat.

Belajar dari kasus dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) yang belakangan diketahui banyak mengalir ke calon presiden, Koordinator Konsorsium Reformasi Hukum Nasional Firmansyah Arifin mengharapkan soal dana kampanye diatur secara lebih komprehensif. Belajar dari kasus DKP, soal pelaporan keuangan harus diatur lebih rinci dan ketat, paparnya.

UU harus membuka pintu penyelesaian hukum apabila ada kasus penyimpangan yang dilakukan calon, tapi baru diketemukan setelah pemilu selesai. Agar tidak ada kasus kedaluwarsa, kasus itu bisa dibuka kembali, paparnya.

Perbuatan tercela harus didefinisikan. Dia mengusulkan, calon yang melaporkan dana kampanye secara tidak transparan atau membohongi publik dimasukkan kategori telah melakukan perbuatan tercela dan bisa diproses pidana.

Sementara mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu 2004, Rozi Munir, di Jakarta mengatakan, sempitnya kewenangan Panwaslu 2004 membuat lembaga tersebut seolah-olah hanya menjadi tukang stempel Komisi Pemilihan Umum. Hak mengeksekusi pelanggaran yang terjadi perlu diberikan kepada Panwaslu agar pengawasan yang dilakukan berdampak efektif dan menimbulkan efek jera. Semua pelanggaran pemilu yang terjadi dan dilaporkan Panwaslu ke KPU menjadi kurang gereget dalam penyelesaiannya, kata Rozy.

Dalam Pemilu 2009, Panwaslu berganti nama menjadi Badan Pengawas Pemilu dan menjadi lembaga permanen sehingga saat banyak masalah muncul, Panwaslu masih dapat membantu menyelesaikan masalahnya.

Keberadaan Panwaslu juga perlu dibentuk hingga tingkat desa, bukan di tingkat kecamatan seperti pemilu lalu. Banyak pelanggaran dan proses penting pemilu, yaitu penghitungan suara, justru terjadi tingkat di desa/kelurahan. (mzw/sut)

Sumber: Kompas, 29 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan