Pengawasan; Anggota DPRD Jangan Minta Perlakuan Khusus

Usulan rehabilitasi nama para politisi daerah, yaitu para anggota DPRD dan kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, terus menuai kritik. DPR diminta untuk tidak meneruskan upaya mereka agar para kader partainya di daerah yang tersangkut kasus korupsi diberi perlakuan khusus. Para politisi diingatkan agar tidak menempatkan politik di atas supremasi hukum.

Hal itu diungkapkan Ketua Masyarakat Profesional Madani (MPM) Ismed Hasan Putro di Jakarta, Senin (9/10). Ismed mengingatkan, anggota parlemen bukan warga negara yang steril dari perlakuan yang bertentangan dengan hukum.

Saya mengimbau agar DPR jangan jadi lembaga yang menghambat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Sikap Panja (Panitia Kerja) Komisi II dan II serta Ketua DPR itu menunjukkan inkonsistensi fungsi DPR yang seharusnya bekerja mengawasi kinerja pemerintah dan mendukung upaya pemberantasan korupsi, tetapi yang dilakukan DPR justru sebaliknya, mau melindungi mereka yang tersangkut korupsi. Tindakan ini menghilangkan komitmen bersama bangsa untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, ujar Ismed.

Soal rehabilitasi
Terminologi rehabilitasi yang digunakan Panja memang memicu penafsiran lain. Dalam Pasal 14 UUD 1945 disebutkan, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung.

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat, Nusa Tenggara Timur I), yang tidak ikut dalam Panja, sependapat dengan pandangan bahwa terminologi rehabilitasi yang digunakan Panja bisa membuat penafsiran berbeda. Saya kira yang dimaksud rehabilitasi oleh Panja bukan rehabilitasi yang diatur UUD 1945 karena sejak awal laporan dan rekomendasi tidak merujuk ke sana, katanya.

Benny mengatakan, rehabilitasi yang dimaksud Panja adalah anggota DPRD dan kepala daerah yang dijerat Peraturan Pemerintah Nomor 110/2000, tetapi perkaranya belum final, sedangkan rehabilitasi sesuai Pasal 14 UUD 1945 adalah menyangkut proses hukum yang sudah final dan biasanya untuk kasus politik.

Ismed mengatakan, boleh saja para anggota DPR mempertahankan dukungan dari para kader partai mereka di daerah, tetapi jangan menempatkan politik di atas supremasi hukum. Rakyat sudah terbuka matanya bahwa selama ini apa yang dilakukan para anggota DPRD dan anggota DPR lebih banyak mengakumulasi finansial untuk kepentingan sendiri maupun partai dibandingkan untuk menyejahterakan rakyat. (VIN/BDM)

Sumber: Kompas, 10 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan