Penggelapan Mobil Mewah Diduga Libatkan Bea-Cukai

Kasus penggelapan mobil mewah impor dengan cara memalsukan form A diduga melibatkan petugas Bea dan Cukai di daerah. Pasalnya, agar mobil-mobil yang berasal dari luar negeri itu bisa masuk ke Jakarta, harus melalui kantor-kantor Bea-Cukai di daerah.

Menurut seorang penyidik, Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya saat ini tengah membidik petugas di sebuah kantor Bea-Cukai di Lampung. Walau tak ada pelabuhan internasional, diduga form A dipalsukan di sana untuk menghilangkan jejak.

Mobil-mobil mewah ini diduga ada juga yang masuk melalui Kalimantan dan Aceh, kata penyidik tersebut.

Karena melibatkan petugas di daerah, penyidikan kasus itu tak bisa berjalan cepat. Penyidikan masih di Direktorat Kriminal Khusus. Selama masih diproses, biarlah penyidik berjalan, ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana, kemarin.

Sejak 5 Juni lalu, polisi menyita enam mobil mewah sebagai barang bukti. Empat di antaranya mobil Range Rover, Porsche Cayenne, Ferrari, dan Toyota Soarer. Untuk mobil-mobil yang berharga di atas Rp 1 miliar tersebut, bisa dibuatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan surat tanda nomor kendaraan. Padahal importir tidak membayar bea masuk dan pajak.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan belum mengetahui dugaan keterlibatan anak buahnya. Saya belum dapat surat (pemberitahuan pemanggilan dari polisi), katanya saat dihubungi melalui telepon. Menurut Anwar, pihaknya menyerahkan kasus itu ke penyidik. IBNU RUSYDI

Sumber: Koran Tempo, 6 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan