Pengurus Pasrah Hadapi Rencana Gugatan Kejagung

Para pengurus yayasan yang diketuai Soeharto mengaku pasrah atas rencana kejaksaan menggugat perdata atas kerugian negara dalam kasus korupsi tujuh yayasan Rp 1,7 triliun. Mereka mempersilakan kejaksaan menyita seluruh aset yayasan jika kelak pengadilan memenangkan gugatan itu.

Saya pasrah saja. Saya mengikuti putusan pengadilan, bagaimana pengelolaan aset yayasan nanti (setelah penjatuhan putusan pengadilan), kata Haryono Suyono, wakil ketua I Yayasan Damandiri, saat ditemui di ruang kerjanya di lantai 12 gedung Granadi, kemarin.

Damandiri adalah satu di antara tujuh yayasan yang diketuai Soeharto. Enam yayasan lain adalah Supersemar, Dharmais, Dakab, Trikora, Amal Bakti Muslim Pancasila, dan Gotong Royong. Pada draf gugatan yang akan didaftarkan di PN Jakarta Pusat (Jakpus), Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadikan Soeharto sebagai tergugat I dan para pengurus yayasan sebagai tergugat II.

Menurut Haryono, para pengurus yayasan tidak menunjuk tim pengacara sebelum kejaksaan benar-benar mendaftarkan gugatan tersebut. (Saat ini) nggak ada persiapan. Tetapi, kalau (tim pengacara) diperlukan, ya kami menyiapkan nanti, ujar salah seorang staf pengajar Pascasarjana Universitas Airlangga tersebut. Para pengurus yayasan juga belum berbicara dengan Soeharto tentang somasi yang akan dilayangkan kejaksaan sebelum pendaftaran gugatan.

Haryono membantah tudingan bahwa yayasan yang dipimpinnya ikut mengalirkan dana ke beberapa perusahaan Tommy Soeharto. Termasuk, Garnet Investment Limited (GIL). Dia mengatakan, yayasannya hanya pernah mengucurkan dana ke salah satu bank milik Bambang Trihatmodjo, putra lain Soeharto. Itupun sudah lama. Saya nggak ingat apa nama bank dan nilai yang dikucurkan, jelas Haryono.

Dana yayasan ditempatkan di bank tersebut dengan harapan memperoleh keuntungan lebih besar dari penempatan di deposito. Sayangnya, seiring terjadinya krisis moneter, bank tersebut dilikuidasi. Saat ini bank tersebut punya utang ke yayasan. Dan, kewajiban tersebut dicicil secara periodik kepada yayasan, beber Haryono. Ditanya apakah penempatan dana ke bank milik Bambang tidak menimbulkan benturan kepentingan, mengingat yang bersangkutan merupakan bendahara yayasan, Haryono menegaskan tidak. Buktinya, Pak Bambang terus membayar (utang) meski mencicil. Beliau juga menangani permasalahan ini secara profesional, jawab tokoh berkumis tebal itu. Dari perkembangan selama ini, penempatan dana di bank tersebut tak memengaruhi aset yayasan yang saat ini mencapai Rp 1,2 triliun.

Haryono lantas membeberkan kiat pengurus dalam mengelola aset yayasan. Mayoritas dana ditempatkan sebagai deposito di sejumlah bank, di antaranya, di Bukopin, beberapa bank milik pemda, bank perkreditan rakyat (BPR), dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Sebagian lagi disalurkan secara bergulir ke sejumlah UKM, jelas Haryono. Yayasannya juga ikut membiayai konsultasi beberapa pemda yang melaksanakan program kesejahteraan rakyat.

Menurut dia, para pengurus bertanggung jawab atas penggunaan dana yayasan. Mereka melaporkan secara rutin ke Soeharto selaku ketua yayasan dan pemerintah yang bertugas mengoordinasikan program yayasan. Untuk program, kami berkoordinasi dengan Menko Kesra. Sedang untuk laporan (keuangan), ke Setneg, jelas Haryono. Penggunaan uang yayasan juga secara rutin diaudit oleh kantor auditor.

Wartawan koran ini berupaya menemui Bendahara Yayasan Supersemar Subagyo dan pengurus harian Yayasan Dakab, Roesmono. Namun, mereka tak berada di ruang kerjanya sehingga pernyataan menyikapi gugatan kejaksaan belum dapat diperoleh. Meski demikian, Herno Sasongko, Humas Yayasan Supersemar, menegaskan, program yayasan tetap berjalan lancar, meski kejaksaan berencana menggugat yayasan dan Soeharto. Nggak ada yang berubah. Kami juga tetap menyalurkan beasiswa kepada mereka yang membutuhkan, kata Herno.

Sebelumnya, dari klaim kejaksaan, Soeharto dan pengurus yayasan digugat senilai kerugian negara dalam surat dakwaan, yakni Rp 1,7 triliun dan USD 419 juta. Kejaksaan hanya menghitung dari aliran uang negara yang masuk ke yayasan, tanpa memasukkan triliunan sumbangan konglomerat ke yayasan. Beberapa konglomerat donator yayasan, di antaranya, Soedono Salim (Salim), Mochtar Riady (Lippo), Prajogo Pangestu (Barito), William Soeryadjaja, Ibrahim Risjad, dan Sudwikatmono.

Kejaksaan sendiri tinggal mendaftarkan gugatan terhadap Soeharto. Arman -sapaan Abdul Rahman Saleh- telah mengeluarkan surat keputusan (Skep) tentang penunjukan jaksa pengacara mewakili negara, untuk memperdatakan Soeharto. Sesuai Skep, tim jaksa diketuai Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak (PPH) Salamoen, Yoseph sendiri, dan beberapa jaksa pada bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kubu Soeharto, tampaknya, tidak menyikapi rencana kejaksaan mengirimkan somasi maupun mendaftarkan gugatan. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 15 Maret 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan