Penyidik Kejaksaan Dituduh Memeras Saksi

Komisi Ombudsman Nasional Nusa Tenggara Timur dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan jaksa T.S. Hasibuan ke kantor kejaksaan tinggi setempat. Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur itu dituding memeras seorang saksi kasus ijazah palsu.

Komisi Ombudsman menyerahkan rekaman modus pemerasan senilai Rp 15 juta terhadap korban bernama Adrianus Inosius Madur. Barang bukti itu hasil rekaman transaksi serah-terima uang korban dengan Hasibuan.

Adrianus, warga Kelurahan Penfui, Kota Kupang, mengaku, sebelum menyerahkan uang, sempat dua kali bertemu dengan jaksa Hasibuan. Dalam pertemuan pertama dibicarakan besaran dana yang akan diserahkan. Penyerahan uang pada pertemuan kedua tanggal 6 September 2006, ungkap Adrianus.

Menurut Adrianus, saat penyerahan uang Rp 15 juta, jaksa Hasibuan didampingi seorang pria. Uang yang dia serahkan berupa pecahan Rp 100 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, dan Rp 1.000.

Kasus ini berawal dari upaya Adrianus melaporkan Kepala Desa Kupang Timur berinisial YMT ke polisi pada Agustus lalu karena memiliki ijazah palsu. Akhir Agustus, polisi menyerahkan berkas kasus ke kejaksaan, kata Ketua Komisi Ombudsman Andreas Agas.

Andreas mengungkapkan YMT menyerahkan uang Rp 10 juta kepada jaksa Hasibuan. Setelah mendapat uang dari YMT, jaksa Hasibuan mendatangi Adrianus untuk meminta uang, ungkapnya.

Hasibuan membantah tuduhan tersebut. Saya tidak pernah menerima uang dari Adrianus, ujarnya. Namun, dia tak mengelak pernah mengadakan pertemuan dengan Adrianus. Sedangkan pertemuan dengan YMT hanya untuk mengecek kebenaran laporan praktek prostitusi di Kelurahan Penfui. JEMS DE FORTUNA

Sumber: Koran Tempo, 14 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan