Penyidikan Kasus Hilton Tuntas; Pontjo Sutowo dan Ali Mazi Segera Diadili

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi dan pengusaha Pontjo Sutowo bakal segera diadili sebagai tersangka kasus korupsi perpanjangan HGB (hak guna bangunan) Hotel Hilton Jakarta. Tim penyidik telah merampungkan penyidikan kasus yang merugikan negara Rp 1,9 triliun itu sekaligus meningkatkan penanganannya ke tahap penuntutan.

Berkas penyidikan perkara tinggal diserahkan kepada Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Soewandi untuk dinyatakan lengkap alias P-21. Selanjutnya, berkas diserahkan ke tim penuntut umum.

Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji menegaskan, sejatinya Dirdik kemarin bisa langsung menetapkan berkas kasus Hilton menjadi P-21. Karena yang bersangkutan sedang mengalami gangguan kesehatan, akhirnya tahap itu tertunda. Dirdik sakit. Padahal, tim penyidik hari ini (kemarin) sudah menyelesaikan semuanya (pemberkasan, Red), katanya di gedung Kejagung, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, begitu dinyatakan lengkap, dalam tempo dua pekan berkas tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyusunan surat dakwaan. Usai penyusunan surat dakwaan, berkas dilimpahkan ke pengadilan. Sesuai locus delicti (lokasi kejadian perkara), sangat mungkin berkas dimasukkan ke PN Jakpus.

Apakah dalam tahap penuntutan nanti seluruh tersangka langsung ditahan? Hendarman mengaku belum bisa memastikan. Itu bergantung nanti. Dilihat saja. Belum bisa menentukan karena harus dirapatkan bersama, ujarnya.

Ali Mazi adalah salah satu tersangka yang satu berkas dengan bos PT Indobuildco (pengelola Hotel Hilton) Pontjo Sutowo. Ali Mazi adalah pengacara PT Indobuilco saat perpanjangan HGB. Saat ini Ali Mazi berstatus sebagai gubernur Sultra.

Penyidik Timtastipikor menetapkan empat tersangka dalam kasus perpanjangan HGB itu. Selain Pontjo Sutowo dan Ali Mazi, dua tersangka lain adalah Robert J. Lumampauw (mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta) dan Ronny Kusuma Judistiro (mantan kepala BPN Jakarta Selatan).

Dugaan tindak pidana korupsi pengalihan HGB Hotel Hilton terjadi saat PT Indobuildco memperpanjang HGB Nomor 26 dan 27/Gelora yang habis masa berlakunya pada 2003 atas nama PT Indobuildco. Nah, proses perpanjangan ini dinilai sarat perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Tim penyidik telah menyita alias menyegel lahan Hotel Hilton demi kepentingan penyidikan. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 11 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan