Peradilan Soeharto; Hakim Tunggal Pimpin Sidang Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siap menggelar sidang permohonan praperadilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara Soeharto pada 5 Juni 2006. Hakim tunggal yang memimpin sidang adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro.

Kepada Kompas, Senin (29/5), Andi menyampaikan, hingga Senin sore tercatat ada tiga pemohon yang mengajukan praperadilan atas surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Iskamto, 11 Mei 2006.

Ketiga pemohon itu adalah Gerakan Masyarakat Adili Soeharto, Komite Tanpa Nama, dan Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Dengan obyek atau pokok persoalan dan pihak termohon yang sama, maka perkara akan dijadikan satu saja, untuk menyederhanakan proses sidang, kata Andi.

Andi menambahkan, sepekan setelah sidang dimulai, putusan diharapkan sudah dapat dibacakan. Ini perkara yang menarik perhatian masyarakat, katanya.

Sementara itu, perumusan kesimpulan hasil rapat kerja Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung, Senin, berlangsung alot, terutama saat membahas proses hukum terhadap mantan Presiden Soeharto dan kroninya. Sebenarnya, rapat kerja Komisi III DPR dan Kejagung sudah berlangsung pada Senin-Selasa, 22-23 Mei, tetapi dilanjutkan kemarin.

Kesimpulan kedua, yakni sikap Komisi III atas penjelasan Jaksa Agung terhadap SKP3, masih menggantung. Ada tiga alternatif sikap, yaitu menyetujui SKP3, meminta Jaksa Agung mencabut SKP3, dan meminta Jaksa Agung meninjau kembali SKP3. Setelah dibahas dua jam, disepakati kesimpulan kedua dibahas secara internal Komisi III, yang hasilnya disampaikan ke pimpinan DPR.

Kesimpulan ketiga mengenai kroni-kroni Soeharto disepakati, yakni Komisi III meminta Jaksa Agung bertindak cepat dan tegas memproses dan menyita harta kroni mantan Presiden Soeharto yang diduga diperoleh dari hasil korupsi, dengan mengutamakan prinsip penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara.

Pada rapat kerja, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sempat menegaskan komitmen kejaksaan membuka kembali kasus yang berhubungan dengan kroni Soeharto. Saat ini saja ada perkara terhadap mantan Dirjen Bea dan Cukai berinisial S. Yang bersangkutan dianggap salah satu kroni Soeharto, ujarnya.

Mengenai upaya gugatan perdata Kejagung terhadap Soeharto, Ketua Tim Tastipikor Hendarman Supandji menjelaskan, kejaksaan sedang menginventarisasi harta dan aset Soeharto yang sudah disita. (IDR)

Sumber: Kompas, 30 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan