Percaloan Penerimaan Pegawai Negeri Terungkap

Diduga melibatkan pegawai Biro Kepegawaian Pemerintah Jawa Barat.

Praktek percaloan penerimaan pegawai negeri sipil terungkap dalam Rapat Kerja Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat bersama Biro Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ada pengaduan masyarakat, kata Anggota Komisi A DPRD Jawa Barat Daud Gunawan.

Menurut dia, pihaknya mendapat pengaduan dari Aming dan Novi Nuraeni, yang mengaku sebagai koordinator perekrutan calon pegawai negeri sipil tahun lalu. Kepada anggota Dewan, keduanya mengaku dijanjikan bakal diterima sebagai pegawai negeri melalui bantuan Lili Darmadji, anggota staf Pengadaan dan Formasi Kepegawaian Biro Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kedua koordinator itu mengaku janji itu diperolehnya dari Tita Anita, yang meninggal dunia tahun lalu. Saat itu Tita mengaku membantu Lili, yang mempunyai jatah kursi calon pegawai negeri sipil untuk anggota DPRD dan Gubernur Jawa Barat, yang besarnya masing-masing 10 persen dari formasi pegawai baru.

Karena tertarik, Aming mengikutsertakan anak serta keponakannya. Setelah itu, baru rekan bisnisnya. Akhirnya terkumpul 58 orang. Total uang yang terkumpul lebih dari Rp 1 miliar. Per orang Rp 30 juta sampai Rp 40 juta, kata Daud.

Aming saat dihubungi Tempo mengaku uang itu diberikan pada Tita, yang disaksikan Lili. Tita menjanjikan surat pengangkatan sudah diproses di Badan Kepegawaian Nasional dan akan diberikan pada Juni-Juli 2006. Setahun lewat, janji pun lenyap. Keduanya mengadu kepada Komisi A dan meminta agar semua calon pegawai negeri sipil yang mendaftar kepada Tita diangkat menjadi pegawai negeri.

Menurut Aming, polisi sudah menangani kasus ini. Dia sudah dimintai keterangan. Lili, menurut dia, juga sudah diperiksa. Lili Darmadji, yang dihadirkan di ruang rapat Komisi A DPRD Jawa Barat, membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Itu semua tidak benar, katanya.

Dia membenarkan bahwa dirinya pernah diperiksa polisi di kepolisian wilayah kota besar akhir Februari lalu sebagai saksi untuk kasus 42 koordinator penerimaan calon pegawai negeri sipil. Menurut Lili, dalam kasus tersebut, sedikitnya 200 orang yang ingin menjadi pegawai negeri terlibat. Setoran yang diperoleh pun mencapai sekitar Rp 3,2 miliar.

Lili kini sudah dipindahkan menjadi anggota staf non-job di Dinas Perdagangan Agrobisnis Jawa Barat. Dia mengaku sudah tidak mendapat gaji karena belum mendapat posisi di instansi itu.

Kepala Biro Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jawa Barat Aip Rivai membantah pemindahan Lili dari instansinya karena terkait dengan kasus dugaan percaloan itu. Menurut dia, Lili dipindah bersama 30 pegawai lainnya sebagai rotasi biasa. AHMAD FIKRI

Sumber: Koran Tempo, 8 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan