Periksa Bupati dan Ketua DPRD Jeneponto

Mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Studi Hukum dan Advokasi Rakyat Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (30/11).

Mereka mendesak Kejati Sulsel memeriksa Bupati Jeneponto, Radjamilo, Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto Syuaib Sewang, dan Dirut PT Itabel Alam Pulu Bruno Thong Boeng Siang, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik pengolahan jagung di Bangkala, Jeneponto.

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara Rp 5 miliar. Sebagian dana yang seharusnya untuk membangun pabrik pengolahan jagung diduga digunakan untuk membangun Hotel Bintang Karaeng di Jeneponto.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Jeneponto disepakati dana pembangunan pabrik pengolahan jagung di Bangkala hanya Rp 3 miliar. Penggelembungan dana sebesar Rp 2 miliar itulah yang diduga digunakan untuk membangun hotel tersebut.

Sehari sebelumnya, Forum Pelajar dan Mahasiswa Turatea juga mendatangi Kejati Sulsel. Mereka juga mendesak kejaksaan mempercepat penyelesaian kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Jeneponto itu.

Mahasiswa meminta seluruh peserta unjuk rasa diperbolehkan masuk halaman kejaksaan untuk bertemu dengan Kepala Kejati Sulsel, namun hanya lima perwakilan mahasiswa yang diizinkan masuk untuk berdialog.

Pelaksana Tugas Asisten Intelijen Kejati Sulsel Marang kepada perwakilan mahasiswa mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan kejaksaan. Paling lambat minggu depan penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan, katanya. (DOE/ANG)

Sumber: Kompas, 1 Desember 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan