Perjanjian Bisa Tidak Efektif; Pemerintah RI Punya Batas Waktu 6 Bulan

Perjanjian ekstradisi yang akan ditandatangani Indonesia dan Singapura akan mempererat kerja sama kedua negara dalam memerangi terorisme. Namun, pakta ekstradisi juga bisa menimbulkan persoalan terkait proses hukum di setiap negara.

Selain menghapuskan persoalan yang mengganjal dalam hubungan bilateral, perjanjian itu juga bisa menimbulkan persoalan, kata Menteri Negara Senior untuk Urusan Luar Negeri Singapura Zainul Abidin Rasheed kepada parlemen Singapura di Singapura, Senin (21/5).

Perjanjian ekstradisi itu memerlukan peninjauan cermat dalam hal proses penegakan hukum. Polisi Indonesia dan proses hukum akan ditinjau para hakim kita, begitu juga sebaliknya, ujarnya.

Hal itu terkait kekhawatiran perjanjian ekstradisi bisa jadi tidak efektif di Singapura karena para tersangka telah berganti kewarganegaraan. Perjanjian itu juga masih membutuhkan persetujuan dari legislatif kedua negara.

Singapura diyakini sebagai surga bagi sekitar 200 orang Indonesia yang melarikan miliaran dollar AS kekayaan negara yang dicuri saat sistem perbankan kolaps saat krisis moneter menghantam Asia pada tahun 1997-1998.

Indonesia dan Singapura juga tampaknya belum menyetujui area spesifik kerja sama militer sejak perjanjian ditandatangani bulan lalu. Tiga kesepakatan tentang area spesifik dalam kerja sama telah ditandatangani 7 Mei lalu. Namun, kesepakatan itu harus ditunda karena Indonesia meminta

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan