Perkara Korupsi BNI; Penahanan Dua Tersangka Ditangguhkan

Mohamad Arsjad dan Tri Koentoro, dua tersangka dalam perkara pemberian uang Rp 2,25 miliar dari BNI kepada pejabat Markas Besar Kepolisian RI, ternyata sudah tidak lagi ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung. Penahanan keduanya sudah ditangguhkan sejak 19 Juli, masing-masing dengan jaminan Rp 100 juta yang diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji membenarkan soal penangguhan penahanan Mohamad Arsjad (mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia BNI) dan Tri Koentoro (mantan Kepala Divisi Hukum BNI) tersebut. Setelah P-21 (dinyatakan lengkap) dilihat kondisinya parah. Kemudian dilaporkan ke Jaksa Agung. Maka ditangguhkan penahanannya, khawatir kalau ada apa-apa di dalam tahanan, kata Hendarman di Jakarta, Rabu (2/8).

Menurut Hendarman, penahanan Arsjad ditangguhkan karena ia sakit jantung parah, berdasarkan keterangan dokter yang menangani Arsjad, yang dibenarkan dokter Kejagung. Tri Koentoro juga ditangguhkan penahanannya.

Hendarman menambahkan, berkas perkara sudah berada pada tahap penuntutan, baru akan dilimpahkan ke pengadilan setelah Arsjad sembuh. Ditanya, apakah artinya perkara akan tertunda, Hendarman mengiyakan.

Teuku Nasrullah, penasihat hukum Arsjad, mengatakan abhwa saat ini Arsjad masih dalam penanganan dokter jantung Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta, menjelang operasi pemasangan balon dan cincin di jantungnya. (idr)

Sumber: Kompas, 3 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan