Perlawanan Suparman Ditolak PT Tipikor

Perlawanan (verzet) Ajun Komisaris Suparman ditolak Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi. Argumen PT Tipikor, Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi berwenang mengadili perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Suparman karena perkara itu merupakan perkara pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Lagi pula Suparman merupakan aparat penegak hukum.

Penetapan PT Tipikor atas perlawanan Ajun Komisaris Suparman diputuskan majelis hakim yang terdiri dari Zaharuddin Utama, Srihandoyo, Ny Amiek Sumindriyatmi, M Hadi Widodo, dan Suryajaya pada 16 Agustus 2006.

Menurut Srihandoyo kepada wartawan, Kamis (31/8), majelis hakim menolak perlawanan yang diajukan oleh Ajun Komisaris Suparman atas putusan sela Pengadilan Khusus Tipikor tingkat pertama. Alasan majelis hakim, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 Suparman merupakan aparat penegak hukum.

Berdasarkan Pasal 11 Huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara Ajun Komisaris Suparman karena berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002, pengadilan tipikor mengadili perkara yang dilimpahkan oleh KPK. Sedangkan, majelis hakim menilai KPK berwenang untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut Suparman karena Suparman merupakan aparat penegak hukum, tutur Srihandoyo. (VIN)

Sumber: Kompas, 1 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan