Pernyataan Koalisi Masyarakat Sulsel Tolak RUU Tipikor Versi Pemerintah

PERNYATAAN SIKAP KOALISI MASYARAKAT SULAWESI SELATAN Tentang TOLAK RUU TIPIKOR VERSI PEMERINTAH

PERNYATAAN SIKAP KOALISI MASYARAKAT SULAWESI SELATAN Tentang TOLAK RUU TIPIKOR VERSI PEMERINTAH

I. Pengantar
Untuk bangkit dari katerpurukan dan krisis multi dimensi yang menimpa bangsa ini, salah satunya adalah penegakan supremasi hukum dan pemeberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia pada dasarnya telah dilakukan mulai dari level kebijakan sampai pada level basis masyarakat. Pada level kebijakan dikeluarkannya TAP MPR NO. XI/1998 tentang penyelenggaran negara yang bersih dan bebas KKN, selanjutnya UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi, UU No. 28/1999 tentang penyelenggaan negara yang bersih dan bebas KKN, UU No.30/2002 tentang Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, Inpres No.30/1998 tentang pemberantasan KKN, Inpres No. 5/2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.

Kerja-kerja pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan UU 30/2002 di atas adalah dibentuknya Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK), selanjutnya pembentukan Pengadilan Ad Hoc Tindak Pidanan Korupsi (TIPIKOR). Didalam perjalanannya kedua lembaga ini dianggap cukup efektif dalam melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dari data yang ada semua kasus yang ditangani KPK yang selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan ad hoc TIPIKOR tidak ada yang lolos dan semuanya diputus bersalah. Begitupun menyangkut permintaan penangguhan penahanan, tidak ada pelaku tindak pidana korupsi yang diberikan penangguhan penanganan sehingga proses penyelesaian kasus korupsi berjalan dengan lancar. Bandingkan dengan kasus korupsi yang ditangani oleh pengadilan umum khususnya Sulsel yang hampir semua pelaku korupsi diputus bebas.

Survey terbaru Transparancy Internatinal (TI) menempatkan Indonesia pada peringkat ke 7 negara terkorup di dunia dari 163 negara. Sekaligus menempatkan lembaga peradilan sebagai lembaga terkorup di Indonesia. Hal ini mengindikasikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan umum kita sedemikian rendahnya. Ironisnya, lembaga pengadilan ad hoc tindak pidana korupsi sebagai alternatif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dan menjadi harapan pemberantasan korupsi saat ini hendak dihapuskan oleh Tim revisi RUU TIPIKOR bentukan pemerintah. Lebih lanjut RUU ini hendak pula menghilangkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penuntutan. Predikat koruptor yang disandangkan ke orang yang mencuri uang negara juga diperhalus menjadi penggelapan uang negara, lalu diperparah dengan kasus tindak pidana korupsi bisa dihapuskan jika pelaku mengembalikan uang negara dan meminta maaf.

Ini sangat bertentangan dengan UU No. 30/1999 tentang tindak pidana korupsi bahwa pengembalian uang negara tidak mengurangi/menghilangkan kasus pidananya.

Yakin-pasti bahwa jika RUU TIPIKOR bentukan pemerintah ini ditetapkan menjadi UU maka kita akan memasuki era anti pemberantasan korupsi, dan akan berpestalah para koruptor-koruptor bangsa.

II. Tuntutan
Berangkat dari realitas dia atas maka kami yang
tergabung dalam KOALISI MASYARAKAT SULAWESI SELATAN (KMS) menyatakan sikap:

Menolak dengan tegas RUU TIPIKOR bentukan pemerintah karena bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mendesak pemerintah segera membubarkan Tim Revisi RUU TIPIKOR karena tidak memiliki integritas dan kapabilitas serta kepakaan moral terhadap semangat pemberantasan korupsi.

Mendesak pemerintah dan legeslatif untuk akomodatif terhadap seluruh stakeholder yang ada di dalam penyusunan RUU TIPIKOR yang baru.

Sebagai konsekuensi jika pemerintah tetap menetapkan RUU TIPIKOR versi pemerintah maka kami yang tergabung dalam KMS akan menggalang aksi-aksi yang berskala besar untuk melakukan perlawanan (penolakan).

III. Penutup
Demikian pernyataan sikap ini dibuat dengan penuh kesadaran agar
penjadi perhatian semua pihak. Terima kasih.

Makassar, 15 Maret 2007

KOALISI MASYARAKAT SULAWESI SELATAN
PeRAK Institute, LBH Makassar, FIK-ORNOP Sulsel, eSEL, WALHI Sulsel, UPLINK Makassar, KPRM, HIPERMAWA, FOSIS, BEM UNM, Komunitas Pencari Kerang Katalassang, ASPEK 5 Makassar, FORBES Ketapang, Sahabat Lingkungan, BEM Fmipa UNM, UKPM UH, BEMJ Bhs Inggeris UNM, YTMI, Yayasan Maspul, HIMAFI UH, HMI MPO

Sekretariat Bersama: Jl. Bougenville Raya No. 42 Komp. Maizonette Makassar 90231 Telp/Fax: +62411 440815 email: perakinst@indosat.net.id

Kontak: Mawardi

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan